Penyelundupan Bahan "Shabu" Digagalkan  

Tim Liputan 6 SCTV
26/11/2009 20:29
Liputan6.com, Tangerang: Petugas Bea Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (26/11), menyita 24,8 kilogram ketamine atau bahan pembuat shabu yang dikirim dari India. Ketamine senilai Rp 25 miliar itu disimpan dalam kain sari. Saat melewati mesin pemeriksa, petugas curiga dengan kristal bening yang disimpan di balik kain sari dalam koper.

Polisi menangkap seorang penerima paket yang juga berkewarganegaraan India berinisial RB. Pelaku dijerat Undang-undang Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta. Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta, Bahaduri Wijayanta mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan polisi untuk terus mengembangkan kasus ini.(YNI)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler