Chandra: Ini Modal bagi Pimpinan KPK Selanjutnya  

Muhammad Achir
25/11/2009 18:55
Liputan6.com, Jakarta: Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan pengujian Undang-undang KPK yang diajukan mereka, meski hanya sebagian. "Ini bisa dijadikan modal bagi pimpinan KPK selanjutnya, sehingga tak mengalami seperti saya serta Pak Bibit," kata Chandra, dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (25/11) petang.

Atas keputusan ini, baik Chandra maupun Bibit menyatakan siap untuk duduk kembali sebagai pimpinan KPK. Namun, mereka tidak yakin kapan itu akan terjadi. Sebab saat keputusan ini keluar, Chandra mengaku dirinya masih dipanggil polisi dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU No. 30/2009 tentang KPK. MK menyatakan pasal itu konstitusional bersyarat. "Pasal 32 Ayat 1 huruf c tentang KPK adalah inkonstitusional, kecuali dimaknai pimpinan KPK berhenti setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap," kata Mahfud MD, ketua MK [baca: MK Kabulkan Sebagian Permintaan Bibit-Chandra]. Selengkapnya simak video berita ini.(BOG)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler