MK Kabulkan Sebagian Permintaan Bibit-Chandra  

Tim Liputan 6 SCTV
25/11/2009 15:14
Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto dalam pengujian Undang-Undang KPK.

Sebagian permohonan uji materiil Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU No. 30/2009 tentang KPK. MK menyatakan pasal itu konstitusional bersyarat. "Pasal 32 Ayat 1 huruf c tentang KPK adalah inkonstitusional kecuali dimaknai pimpinan KPK berhenti setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap," kata Mahfud.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra dan Bibit. Mereka meminta Mahkamah membatalkan Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK yang berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa dalam tindak pidana kejahatan."

Dengan putusan ini, pimpinan KPK tidak lagi diberhentikan tetap saat menjadi terdakwa kasus pidana.(YUS)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler