Hari Ini, Putusan Uji Materi Kasus Bibit-Chandra
Yus Ariyanto25/11/2009 08:06
Liputan6.com, Jakarta: Putusan uji materi terhadap UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah akan digelar Rabu (25/11), sekitar pukul 13.00 WIB, di Mahkamah Konstitusi.
Sekadar mengingatkan, pasal yang diujikan adalah Pasal 32 ayat (1) huruf c mengenai pemberhentian pimpinan KPK karena menjadi terdakwa melakukan tindak pidana kejahatan. Sejumlah alasan Bibit-Chandra mengajukan uji materi UU KPK antara lain karena Pasal 32 ayat 1 huruf (c) merupakan pelanggaran asas praduga tidak bersalah yang diakui dan dilindungi dalam konstitusi Indonesia dan sistem hukum internasional.
Sidang uji materi tersebut banyak disorot publik terutama pada 3 November, saat agenda sidang mendengarkan rekaman dugaan rekayasa kasus pidana yang menjerat kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut. (YUS)
Sekadar mengingatkan, pasal yang diujikan adalah Pasal 32 ayat (1) huruf c mengenai pemberhentian pimpinan KPK karena menjadi terdakwa melakukan tindak pidana kejahatan. Sejumlah alasan Bibit-Chandra mengajukan uji materi UU KPK antara lain karena Pasal 32 ayat 1 huruf (c) merupakan pelanggaran asas praduga tidak bersalah yang diakui dan dilindungi dalam konstitusi Indonesia dan sistem hukum internasional.
Sidang uji materi tersebut banyak disorot publik terutama pada 3 November, saat agenda sidang mendengarkan rekaman dugaan rekayasa kasus pidana yang menjerat kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut. (YUS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
