Jaksa Agung: Bisa SKPP atau Deponering
Tim Liputan 6 SCTV24/11/2009 12:09
Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan penghentian kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto tidak bisa dilakukan secara serta-merta. Namun, tetap harus mengikuti prosedur yang ada di Kejaksaan.
Menurut dia, ada dua pilihan yang mungkin dilakukan Kejaksaan untuk menghentikan kasus ini, yaitu Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atau deponering perkara. "Yang menentukan SKPP adalah jaksa penuntut umum. Dari bawah ke atas. Tapi, kalau deponering itu atas," ujar Jaksa Agung, merespon permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar kasus Bibit dan Chandra tidak dilanjutkan ke pengadilan [baca: Staf Khusus Presiden: Pidato Itu Cukup Jelas].(YNI/YUS)
Menurut dia, ada dua pilihan yang mungkin dilakukan Kejaksaan untuk menghentikan kasus ini, yaitu Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atau deponering perkara. "Yang menentukan SKPP adalah jaksa penuntut umum. Dari bawah ke atas. Tapi, kalau deponering itu atas," ujar Jaksa Agung, merespon permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar kasus Bibit dan Chandra tidak dilanjutkan ke pengadilan [baca: Staf Khusus Presiden: Pidato Itu Cukup Jelas].(YNI/YUS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
