Pihak Termohon Melawan, Eksekusi Ricuh
Eko Yudho24/11/2009 07:55
Liputan6.com, Sidoarjo: Eksekusi sebuah rumah di Desa Ental Sewu, Sidoarjo, Jawa Timur, berlangsung ricuh, Senin (23/11). Pihak termohon mengunci diri dalam rumah dan mencoba membakar sesuatu.
Pihak termohon, Yusuf, menolak eksekusi rumah karena sertifikat tanah yang dijadikan dasar oleh pemohon untuk mengajukan permohonan ke pengadilan adalah palsu. Dianggap menghalangi eksekusi, Yusuf akhirnya diringkus polisi.
Pihak termohon sudah mempersiapkan perlawanan untuk menghalangi eksekusi. Buktinya, polisi menemukan belasan botol berisi bensin yang diduga akan dibakar untuk mencegah eksekusi.
Eksekusi rumah seluas 314 meter persegi itu dilakukan setelah pemohon, Johanes Suwignyo, dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. Putusan pengadilan dikuatkan oleh Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali pihak termohon.
Eksekusi sebenarnya sudah akan dilakukan Rabu pekan lalu. Namun ditunda untuk menghindari bentrokan antara juru sita dengan pihak termohon.(JUM)
Pihak termohon, Yusuf, menolak eksekusi rumah karena sertifikat tanah yang dijadikan dasar oleh pemohon untuk mengajukan permohonan ke pengadilan adalah palsu. Dianggap menghalangi eksekusi, Yusuf akhirnya diringkus polisi.
Pihak termohon sudah mempersiapkan perlawanan untuk menghalangi eksekusi. Buktinya, polisi menemukan belasan botol berisi bensin yang diduga akan dibakar untuk mencegah eksekusi.
Eksekusi rumah seluas 314 meter persegi itu dilakukan setelah pemohon, Johanes Suwignyo, dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. Putusan pengadilan dikuatkan oleh Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali pihak termohon.
Eksekusi sebenarnya sudah akan dilakukan Rabu pekan lalu. Namun ditunda untuk menghindari bentrokan antara juru sita dengan pihak termohon.(JUM)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
