Chandra Mengaku Harus Cermati Pernyataan Presiden
Achmad Yani23/11/2009 23:33
Liputan6.com, Jakarta: Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah mengaku harus mencermati setiap kata yang diucapkan Presiden Susilo Bambang Yudhyono. Chandra merasa tak bisa langsung menangkap pernyataan eksplisit Presiden terkait kasus yang menjeratnya. "Dalam suasana yang instan kita tidak bisa menangkap dengan jelas," kata Chandra, Senin (23/11), seperti dilansir ANTARA [baca: Presiden: Kasus Bibit-Chandra Tak Perlu Dilanjutkan].
Karena itu, Chandra sengaja meluangkan waktu untuk mengaktifkan alat perekam agar bisa mendengarkan kembali isi pidato Presiden. Salah satu hal yang bisa ditangkap dari pidato Presiden adalah, kekisruhan di masyarakat akibat kasus itu harus diselesaikan. Menurut Chandra dan tim penasihat hukumnya, Presiden tidak menyebut secara jelas mekanisme penghentian kasus hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra.
Dalam pernyataannya, Presiden hanya meminta kasus kedua orang itu tidak sampai ke pengadilan. Sementara mekanisme penghentian, seperti penghentian penyidikan atau penuntutan, adalah kewenangan kejaksaan dan kepolisian.
Chandra menegaskan, sebagai pihak berperkara, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memilih. Dia juga tidak memiliki hak untuk memaksakan bentuk mekanisme penghentian kasus yang akan dilakukan oleh penyidik. "Yang bisa kami lakukan hanya menyampaikan bukti bahwa kasus ini tidak benar, atau rekayasa," katanya.(IAN/ANS)
Karena itu, Chandra sengaja meluangkan waktu untuk mengaktifkan alat perekam agar bisa mendengarkan kembali isi pidato Presiden. Salah satu hal yang bisa ditangkap dari pidato Presiden adalah, kekisruhan di masyarakat akibat kasus itu harus diselesaikan. Menurut Chandra dan tim penasihat hukumnya, Presiden tidak menyebut secara jelas mekanisme penghentian kasus hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra.
Dalam pernyataannya, Presiden hanya meminta kasus kedua orang itu tidak sampai ke pengadilan. Sementara mekanisme penghentian, seperti penghentian penyidikan atau penuntutan, adalah kewenangan kejaksaan dan kepolisian.
Chandra menegaskan, sebagai pihak berperkara, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memilih. Dia juga tidak memiliki hak untuk memaksakan bentuk mekanisme penghentian kasus yang akan dilakukan oleh penyidik. "Yang bisa kami lakukan hanya menyampaikan bukti bahwa kasus ini tidak benar, atau rekayasa," katanya.(IAN/ANS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
