Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan
Tim Usaha Anda SCTV21/11/2009 20:48
Liputan6.com, Jakarta: Setiap warga negara yang memiliki NPWP wajib membayar pajak. Untuk memastikan ketaatan dalam membayar pajak, diperlukan penegakan hukum perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak pun menelurkan program pemeriksaan pajak dengan sistem self assessment.
Dengan sistem ini, wajib pajak dapat membayar melalui bank persepsi. Selanjutnya melapor pembayaran ke kantor pajak. Petugas akan menganalisis pajak dengan instrumen branch marking dan data maching. Cara ini sebagai upaya menyadarkan warga negara untuk bersikap jujur dan taat pajak, sesuai dengan Undang-undang Perpajakan.
Menurut Leli Listianawati selaku Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, pemeriksaan bertujuan menguji kepatuhan pemenuhan perpajakan. Kedua, sebagai pengukuhan atas usaha kena pajak atau penghapusan nomor wajib pajak.
Wajib pajak yang jujur tidak perlu takut dengan program ini. Terlebih, Ditjen Pajak begitu terbuka untuk menerima keluhan, kritik, saran dan pertanyaan. Jadi, jangan lupa memenuhi tanggung jawab sebagai wajib pajak.(OMI/ANS)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42 Jakarta
Telepon : 021-5250208 ext. 3598, 3593,3692
Faksimile : 021-5251245
Toll Free : 0800-1-100-00
Call Center (KRING PAJAK) : 021-500200
Homepage : http://www.pajak.go.id
E-mail : pengaduan@pajak.go.id
Dengan sistem ini, wajib pajak dapat membayar melalui bank persepsi. Selanjutnya melapor pembayaran ke kantor pajak. Petugas akan menganalisis pajak dengan instrumen branch marking dan data maching. Cara ini sebagai upaya menyadarkan warga negara untuk bersikap jujur dan taat pajak, sesuai dengan Undang-undang Perpajakan.
Menurut Leli Listianawati selaku Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, pemeriksaan bertujuan menguji kepatuhan pemenuhan perpajakan. Kedua, sebagai pengukuhan atas usaha kena pajak atau penghapusan nomor wajib pajak.
Wajib pajak yang jujur tidak perlu takut dengan program ini. Terlebih, Ditjen Pajak begitu terbuka untuk menerima keluhan, kritik, saran dan pertanyaan. Jadi, jangan lupa memenuhi tanggung jawab sebagai wajib pajak.(OMI/ANS)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42 Jakarta
Telepon : 021-5250208 ext. 3598, 3593,3692
Faksimile : 021-5251245
Toll Free : 0800-1-100-00
Call Center (KRING PAJAK) : 021-500200
Homepage : http://www.pajak.go.id
E-mail : pengaduan@pajak.go.id
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Bookmark
Berita Terpopuler
- Dua Kamerawan Terbaik SCTV Gugur dalam Tugas
- Teka Teki Jatuhnya Sukhoi
- Inilah 45 Nama Korban Tewas Sukhoi
- Puluhan Orang Tewas Tersambar Petir
- Hitung Jari Lebih Cepat dari Kalkulator
- KNKT: Parasut Tak Dipakai Pilot untuk Melarikan Diri
- Kedatangan Presiden SBY Ditolak Mahasiswa
- Seluruh Korban Sukhoi Teridentifikasi
- Mabes Polri Masih Evaluasi Konser Lady Gaga
- Basarnas Hentikan Pencarian Korban Sukhoi

