Polisi Panggil Pimpinan Media, Wartawan Protes
Nina Bahri20/11/2009 18:23
Liputan6.com, Jakarta: Pimpinan Harian Kompas dan Seputar Indonesia, Jumat (20/11), akhirnya memenuhi panggilan kepolisian. Panggilan ini terkait pemberitaan transkrip rekaman penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan pengusaha Anggodo Widjojo. Sebelumnya, Markas Besar Polri sempat membatalkan pemanggilan itu.
Pemanggilan ini terkait laporan Anggodo Widjojo dan Kongres Advokat Indonesia yang menuduh media melakukan pencemaran nama baik. Kedua pimpinan media itu pun diperiksa secara terpisah.
Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Nanan Sukarna berusaha menjelaskan bahwa tindakan institusinya bukan upaya kriminalisasi ataupun intimidasi. Namun, para wartawan tidak menerima langkah pemanggilan oleh polisi yang dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan pers [baca: Puluhan Wartawan Gelar Unjuk Rasa].
Selain melaporkan media, Anggodo juga membuat laporan dengan terlapor pimpinan KPK atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyadapan. Sedangkan Kongres Advokat Indonesia melaporkan pimpinan KPK dengan tuduhan melanggar Undang-undang Advokat, yaitu karena menyadap Bonaran Situmeang, kuasa hukum Anggodo. Selengkapnya, simak video berita ini.(UPI/ANS)
Pemanggilan ini terkait laporan Anggodo Widjojo dan Kongres Advokat Indonesia yang menuduh media melakukan pencemaran nama baik. Kedua pimpinan media itu pun diperiksa secara terpisah.
Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Nanan Sukarna berusaha menjelaskan bahwa tindakan institusinya bukan upaya kriminalisasi ataupun intimidasi. Namun, para wartawan tidak menerima langkah pemanggilan oleh polisi yang dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan pers [baca: Puluhan Wartawan Gelar Unjuk Rasa].
Selain melaporkan media, Anggodo juga membuat laporan dengan terlapor pimpinan KPK atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyadapan. Sedangkan Kongres Advokat Indonesia melaporkan pimpinan KPK dengan tuduhan melanggar Undang-undang Advokat, yaitu karena menyadap Bonaran Situmeang, kuasa hukum Anggodo. Selengkapnya, simak video berita ini.(UPI/ANS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Bookmark
Berita Terpopuler
- Dua Kamerawan Terbaik SCTV Gugur dalam Tugas
- Teka Teki Jatuhnya Sukhoi
- Inilah 45 Nama Korban Tewas Sukhoi
- Puluhan Orang Tewas Tersambar Petir
- Kedatangan Presiden SBY Ditolak Mahasiswa
- KNKT: Parasut Tak Dipakai Pilot untuk Melarikan Diri
- Hitung Jari Lebih Cepat dari Kalkulator
- Seluruh Korban Sukhoi Teridentifikasi
- Mabes Polri Masih Evaluasi Konser Lady Gaga
- Basarnas Hentikan Pencarian Korban Sukhoi

