Mantan Bupati Pandeglang Keluar dari Penjara

Anri Syaiful
Mantan Bupati Pandeglang Keluar dari Penjara
Dimyati Nata Kusumah
20/11/2009 17:29

Liputan6.com, Serang: Tersangka kasus dugaan penyuapan pinjaman Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Ahmad Dimyati Natakusuma, dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Serang, Banten. "Tadi malam sebelum jam sembilan-lah," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Serang, Achyat Idi Permana, Jumat (20/11).

Anggota Komisi III DPR tersebut saat meninggalkan LP Serang, dijemput istrinya Irma Narulita yang juga anggota Komisi VII DPR, Penasihat hukum terdakwa Tb. Sukatma dan salah seorang petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Adapun pihak LP Serang mengeluarkan mantan Bupati Pandeglang tersebut setelah adanya perintah dari Kejati Banten bahwa Dimyati harus dikeluarkan dari penjara. "Karena ada surat dari kejaksaan, maka kami keluarkan, kalau tidak ada saya tidak berani," jelas Idi, seperti dikutip ANTARA.

Menurut Idi, Dimyati selama berada di LP Serang, ditempatkan di ruang isolasi, tepatnya Blok E. Dimyati ditahan oleh Kejati Banten pada Rabu malam (11/11), setelah dua kali mangkir dari panggilan. Panggilan pertama Dimyati mangkir dengan alasan pergi umrah. Sementara panggilan kedua, Dimyati mangkir dengan alasan sibuk menyiapkan pelantikan dirinya yang akan menjadi anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan.

Kasus yang menimpa politisi dari PPP ini diduga berawal ketika 2006 sebagai Bupati Pandeglang dia mengajukan pinjaman ke Bank Jabar-Banten senilai Rp 200 miliar. Untuk memuluskan niatnya itu, Dimyati diduga memberikan sejumlah uang kepada para anggota Dewan dengan jumlah bervariasi yang keseluruhannya Rp 1,5 miliar. Sebab sebagai bupati, tentu dia harus minta persetujuan dari anggota DPRD Pandeglang [baca: Mantan Bupati Pandeglang Ditahan, Mahasiswa Gembira].

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan akan mengirim tim supervisi untuk melihat ada tidaknya masalah dalam penahanan anggota Komisi III DPR RI dan mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah oleh Kejati Banten. "Nanti dikirim tim supervisi, katanya ada sedikit di dalam SP (surat perintah) penahanannya (Dimyati)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Jakarta, Jumat.

Dilaporkan pula, kuasa hukum Dimyati, Tb. Sukatma, sempat menyatakan penahanan yang dilakukan Kejati Banten terhadap anggota DPR dari PPP tersebut adalah perbuatan sewenang-wenang. Pasalnya, seharusnya ada izin dahulu ke Presiden terkait penahanannya. Apalagi, izin yang pernah dikirimkan ke Presiden hanya untuk meminta izin pemeriksaan, bukan penahanan.(ANS)


adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video