Bali Bertekad Bebas Rabies Tahun 2010
Zumrotul Muslimin20/11/2009 11:25
Liputan6.com, Denpasar: Pemerintah Bali bertekad membebaskan provinsi yang menjadi daerah tujuan wisata andalan itu bebas dari penyakit rabies pada 2010. "Dengan mengerahkan sumber daya yang ada secara maksimal serta dukungan seluruh komponen masyarakat Bali, diharapkan mampu mewujudkan Bali bebas rabies dalam kurun waktu tiga tahun mendatang," kata Kepala Dinas Peternakan Bali Ida Bagus Alit di Denpasar, Jumat (20/11) seperti dikutip ANTARA.
Ida Bagus Alit mengatakan, upaya strategis yang kini terus dilakukan untuk program itu adalah vaksinasi anjing secara massal, membunuh anjing tertular rabies, dan menyadarkan masyarakat agar tanggap terhadap ancaman rabies. Selain itu, pengawasan secara lebih intensif terhadap lalu lintas satwa yang masuk ke Bali dan mengupayakan peraturan daerah sebagai payung hukum dalam menangani penyakit rabies.
Cara lain, tambah Ida Bagus Alis, melalui pendekatan kegiatan ritual, budaya, dan kearifan lokal. Dijelaskannya, Pulau Dewata sebelumnya bebas dari penyakit rabies, tetapi kini dinyatakan sebagai provinsi ke-24 di Indonesia yang tertular rabies. Hal itu, katanya, berawal dari ditemukannya kasus rabies positif pada anjing di Kedongnganan, Kabupaten Badung, pada November 2008.
Penyakit tersebut kini menyebar ke Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Gianyar, Tabanan, dan Karangasem. Dua Kabupaten lainnya, yakni Klungkung dan Jembrana, masih dinyatakan bebas rabies.
Ida Bagus Alit menjelaskan, untuk mendukung Bali kembali bebas rabies, setiap pemkab dan pemkot memiliki persediaan vaksin antirabies yang memadai untuk memberi kekebalan terhadap anjing peliharaan melalui upaya vaksinasi massal.(JUM/SHA)
Ida Bagus Alit mengatakan, upaya strategis yang kini terus dilakukan untuk program itu adalah vaksinasi anjing secara massal, membunuh anjing tertular rabies, dan menyadarkan masyarakat agar tanggap terhadap ancaman rabies. Selain itu, pengawasan secara lebih intensif terhadap lalu lintas satwa yang masuk ke Bali dan mengupayakan peraturan daerah sebagai payung hukum dalam menangani penyakit rabies.
Cara lain, tambah Ida Bagus Alis, melalui pendekatan kegiatan ritual, budaya, dan kearifan lokal. Dijelaskannya, Pulau Dewata sebelumnya bebas dari penyakit rabies, tetapi kini dinyatakan sebagai provinsi ke-24 di Indonesia yang tertular rabies. Hal itu, katanya, berawal dari ditemukannya kasus rabies positif pada anjing di Kedongnganan, Kabupaten Badung, pada November 2008.
Penyakit tersebut kini menyebar ke Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Gianyar, Tabanan, dan Karangasem. Dua Kabupaten lainnya, yakni Klungkung dan Jembrana, masih dinyatakan bebas rabies.
Ida Bagus Alit menjelaskan, untuk mendukung Bali kembali bebas rabies, setiap pemkab dan pemkot memiliki persediaan vaksin antirabies yang memadai untuk memberi kekebalan terhadap anjing peliharaan melalui upaya vaksinasi massal.(JUM/SHA)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
