Menunggu Langkah Cikeas  

Yus Ariyanto
19/11/2009 15:24
Liputan6.com, Jakarta: Semestinya, Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto menyerahkan laporan akhir pada Senin, pertengahan November, kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Di hari itu, SBY baru tiba dari Singapura usai mengikuti acara KTT APEC. Tapi, tim yang lebih dikenal sebagai Tim 8 itu baru menyerahkan pada Selasa petang.

Yang menarik, hanya beberapa saat setelah penyerahan, publik sudah bisa ikut membaca laporan sepanjang 31 halaman tersebut. Cuma, rakyat belum segera bisa mengetahui sikap SBY sendiri. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menyatakan, SBY masih harus mempelajari laporan tersebut. Menurut Djoko, paling lambat Senin (23/11), SBY akan menyampaikan secara langsung kepada rakyat tentang langkah-langkah yang akan diambil.

Selama dua pekan Tim 8 bekerja di bawah sorotan mata publik. Mereka berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dan memanggil pihak-pihak yang dianggap terkait dengan penanganan kasus ini.

Secara pokok, ada beberapa temuan. Pertama, dugaan adanya praktik mafia hukum, seperti yang terindikasi dalam rekaman penyadapan pembicaraan Anggodo Widjojo dengan pihak-pihak tertentu yang diputar di sidang di Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009.

Kedua, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar berinisiatif untuk membuka dugaan suap terhadap pimpinan KPK, melalui testimoni yang dibuatnya dan membuat laporan pengaduan kepada polisi. Ketiga, adanya potensi benturan kepentingan pada tahap penyidikan perkara Chandra dan Bibit, antara Susno Duadji sebagai pribadi yang tersadap KPK, dengan jabatannya selaku kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri. Hasil sadapan telepon tersebut antara lain pembicaraan Susno Duadji dengan Lucas, terkait upaya pencairan dana milik Budi Sampoerna di Bank Century.

Pada awalnya, proses pemeriksaan terhadap dugaan adanya penyuapan dan/atau pemerasan dalam kasus Chandra dan Bibit adalah wajar (tidak ada rekayasa) berdasarkan sejumlah alasan seperti testimoni Antasari Azhar, rekaman pembicaraan Antasari Azhar dengan Anggoro di Singapura, dan keterangan Anggodo Widjojo. Dalam perkembangannya, menurut Tim 8, polisi tidak menemukan adanya bukti penyuapan dan/atau pemerasan. Namun polisi terlihat memaksakan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Chandra dan Bibit.

Tim 8 juga menemukan, dalam gelar perkara 7 November 2009, Jaksa Peneliti Kasus Chandra dan Bibit pun menilai bukti-bukti yang diajukan penyidik Polri masih lemah. Selain itu, aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ary Muladi terputus dan tidak ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.

Dalam laporan finalnya, seperti juga dalam laporan sementara pekan silam, Tim 8 tetap meminta proses hukum terhadap Bibit dan Chandra dihentikan. Terkait itu, tim mengajukan opsi penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh kepolisian atau penerbitan surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) oleh kejaksaan.

Tim 8 juga merekomendasikan agar Presiden, demi rasa keadilan, menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan. ”Selain itu, kami meminta Presiden melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Anies Baswedan, Juru Bicara Tim 8.

Presiden juga diharapkan memprioritaskan pemberantasan makelar kasus di semua lembaga penegak hukum, dimulai dengan pemeriksaan secara tuntas praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ary Muladi. ”Kasus-kasus lainnya yang terkait, seperti kasus korupsi Masaro, proses hukum terhadap Susno Duadji dan Lucas terkait dana Budi Sampoerna di Bank Century, dan kasus pengadaan SKRT (Sistem Komunikasi Radio Terpadu) Departemen Kehutanan, hendaknya dituntaskan,” ujar Anies.

****

Ketika Presiden belum mengambil sikap, Polri dan Kejaksaan Agung telah mengirim sinyal untuk tetap melanjutkan proses hukum kasus Bibit dan Chandra. Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri mengatakan saat ini pihaknya sudah mengembalikan (P19) berkas pemeriksan Chandra. "Semua petunjuk kejaksaan sudah kita lengkapi dan kini berkasnya sudah dikembalikan ke kejaksaan," kata Kapolri, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI, Rabu 18 November 2009, sehari setelah penyerahan berkas dari Tim 8 ke Presiden.

Perihal berkas pemeriksaan Bibit, kata Kapolri, masih terus diupayakan dilengkapi. Kelak, setelah berkas pemeriksaan komplet, polisi bakal segera mengembalikannya ke pihak kejaksaan.

Setali tiga uang dengan Kapolri, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengakui berkas pemeriksaan Chandra kini sudah berada di pihaknya. Dia mengisyaratkan kasus Bibit-Chandra akan terus dilanjutkan. Hendarman menunjuk Pasal 140 KUHAP tentang hal-hal yang bisa menghentikan proses hukum. Dalam Pasal 140, sebuah kasus bisa dihentikan jika kurang bukti, tersangka meninggal dunia, kedaluwarsa, serta dikesampingkan demi kepentingan umum. Pengenyampingan demi kepentingan umum yang dimaksud adalah demi kepentingan bangsa dan negara. "Apa kasus Bibit-Chandra menyangkut kepentingan bangsa dan Negara?" tanya Hendarman.


****

Pada hari saat Tim 8 menyerahkan laporan akhir, Transparency International merilis angka Indeks Persepsi Korupsi (IPK). IPK adalah indeks gabungan dari 13 survei dari 10 lembaga independen yang mengukur persepsi tingkat korupsi di 180 negara di seluruh jagat. Lembaga itu menetapkan skala nol sampai 10, dengan nol berarti sangat korup sedangkan 10 paling tidak korup.

Pada 2009, IPK Indonesia naik dari 2,6 pada 2008 menjadi 2,8 pada 2009, disertai kenaikan 15 peringkat dari tahun lalu. Tapi, pagi-pagi, Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional (TI) Indonesia Teten Masduki telah menandaskan, jika tidak ada upaya penyelamatan KPK, indeks Indonesia dipastikan anjlok kembali tahun depan.

Meski skor dalam IPK 2009 naik, Indonesia masih dipandang rawan korupsi oleh para pelaku bisnis dan analis. Dalam IPK 2009 yang diluncurkan TI, peringkat Indonesia naik dari posisi buncit ke peringkat ke-5 dari 10 negara ASEAN. Tapi, angka IPK Indonesia masih di bawah Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Thailand. Indonesia bertengger di urutan ke-111 dari 180 negara, berada dalam himpunan yang sama dengan Aljazair, Djibouti, Mesir, Mali, Kepulauan Solomon, dan Togo.

Sekadar informasi, survei untuk IPK 2009 digelar sebelum konflik KPK dan Polri merebak. ”Sekiranya penelitian yang sama diadakan hari ini, saya yakin skor Indonesia jauh lebih terpuruk dari 2,8. Prestasi pemberantasan korupsi Indonesia beberapa tahun terakhir ini identik dengan kerja keras KPK,” kata Ketua Badan Pengurus TI Indonesia Todung Mulya Lubis, dalam sambutan tertulisnya.

Perubahan skor dalam IPK dapat terjadi jika ada perbaikan atau perubahan yang terobservasi dengan jelas. Menurut analisis TI Indonesia, kenaikan skor dan peringkat Indonesia terkait prestasi KPK dan reformasi Departemen Keuangan. ”Perubahan di kedua institusi itu signifikan dan dapat diobservasi secara jelas,” kata Teten.

Ikhtiar KPK dalam pemberantasan korupsi relatif baik dan konsisten ketimbang institusi penegak hukum lain di Indonesia. Adapun reformasi di Departemen Keuangan dirasakan langsung oleh rakyat dan pelaku bisnis, terutama di lini pajak dan bea cukai. Sayangnya, prestasi itu belum diikuti perubahan signifikan di institusi publik lain, termasuk kejaksaan dan kepolisian.

****

Semula dijadwalkan Senin, tapi laporan Tim 8 baru bisa diserahkan keesokan harinya. Lalu, rakyat Indonesia pun belum bisa segera mengetahui sikap Presiden SBY: mereka harus menunggu beberapa hari lagi. Ada kehati-hatian, tapi hal itu juga bisa ditafsirkan sebagai “menyepelekan” masalah. Banyak kalangan beranggapan, Indonesia sudah mencapai tahap krisis kepercayaan kepada lembaga penegak hukum. Langkah tepat dan cepat dibutuhkan.

Pengamat politik Eep Saefullah Fatah, dalam kolom di Kompas, menandaskan, ada satu fakta yang sulit disembunyikan: Presiden SBY sejauh ini gagal menjalankan fungsi manajemen krisis. Ia mengingatkan, di berbagai belahan dunia, banyak pemimpin yang dinilai berhasil lantaran mampu memainkan fungsi manajemen krisis. Bahkan, untuk menjawab tuntutan antisipasi, banyak pemimpin yang bekerja berdasarkan ”skenario krisis di tengah tak adanya krisis.”

"Hari-hari ini saya gundah sebab Presiden justru bekerja dengan logika sebaliknya. Di tengah krisis yang makin menegas—krisis kepercayaan terhadap institusi kepolisian, kejaksaan, kepresidenan, peradilan, dan penegakan hukum—Presiden justru bekerja berbasis ”skenario tanpa krisis”. Saya gundah karena jika cara kerja ini dilanjutkan, boleh jadi kita sedang menabur banyak angin untuk akhirnya harus menuai badai,“ tulis Eep. Semoga "badai" yang dinujum Eep tak menjelma kenyataan.(YUS)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler