Pelarangan Siaran Langsung Baru Wacana
Wendy Surya16/11/2009 22:36
Liputan6.com, Bandung: Rencana pelarangan siaran langsung dari ruang sidang yang akan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ternyata masih bersifat wacana. KPI baru akan membahas hal tersebut bersama Dewan Pers pada Rabu mendatang. Demikian diungkapkan Ketua KPI Pusat Sasa Juarsa di Bandung, Senin (16/11).
Menurut Sasa, sebenarnya yang dikehendaki bukanlah pelarangan, melainkan pembatasan dalam konteks pengawasan agar siaran yang dilakukan tidak melenceng dari kode etik jurnalistik dan sesuai pedoman perilaku penyiaran standar program siaran (P3SPS).
Pertimbangan pelarangan siaran langsung siaran televisi dalam sidang pengadilan terjadi setelah adanya rapat dengar pendapat antara Komisi I DPR RI dengan KPI beberapa waktu silam. Saat itu, ada beberapa anggota dewan yang tidak setuju dengan siaran langsung beberapa stasiun televisi dalam sidang kasus Antasari. Dalam sidang tersebut ada kata-kata yang seharusnya tidak didengarkan oleh khalayak luas kerena bersifat pribadi [baca: Siaran Langsung dari Pengadilan Akan Dibatasi?].
Saat ini, KPI tidak melarang adanya siaran langsung. Namun KPI menilai tetap ada beberapa jenis sidang yang tidak diperbolehkan diliput secara langsung, seperti sidang pengadilan anak, sidang perceraian dan sidang perkara pornografi. Sedangkan untuk kasus pidana umum tidak ada masalah.
KPI pun menawarkan adanya siaran tunda dalam wacana pelarangan siaran langsung, sehingga dapat diedit terlebih dahulu kata-kata atau gambar yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik dan P3SPS.(UPI/YUS)
Menurut Sasa, sebenarnya yang dikehendaki bukanlah pelarangan, melainkan pembatasan dalam konteks pengawasan agar siaran yang dilakukan tidak melenceng dari kode etik jurnalistik dan sesuai pedoman perilaku penyiaran standar program siaran (P3SPS).
Pertimbangan pelarangan siaran langsung siaran televisi dalam sidang pengadilan terjadi setelah adanya rapat dengar pendapat antara Komisi I DPR RI dengan KPI beberapa waktu silam. Saat itu, ada beberapa anggota dewan yang tidak setuju dengan siaran langsung beberapa stasiun televisi dalam sidang kasus Antasari. Dalam sidang tersebut ada kata-kata yang seharusnya tidak didengarkan oleh khalayak luas kerena bersifat pribadi [baca: Siaran Langsung dari Pengadilan Akan Dibatasi?].
Saat ini, KPI tidak melarang adanya siaran langsung. Namun KPI menilai tetap ada beberapa jenis sidang yang tidak diperbolehkan diliput secara langsung, seperti sidang pengadilan anak, sidang perceraian dan sidang perkara pornografi. Sedangkan untuk kasus pidana umum tidak ada masalah.
KPI pun menawarkan adanya siaran tunda dalam wacana pelarangan siaran langsung, sehingga dapat diedit terlebih dahulu kata-kata atau gambar yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik dan P3SPS.(UPI/YUS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
