Ratusan Perangkat Desa Tuntut Uang Tunjangan
Wiwik Susilo16/11/2009 21:09
Liputan6.com, Sragen: Ratusan perangkat dan kepala desa di Sragen, Jawa Tengah, belum lama ini, mendatangi kantor DPRD setempat, untuk menuntut kejelasan nasib mereka. Meski aturannya sudah jelas, ternyata hingga kini mereka belum menerima tunjangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Desa dikatakan, selain tanah bengkok kas desa, kepala desa dan pamong desa berhak atas tunjangan tambahan dari alokasi dana desa (ADD), serta tambahan penghasilan yang sifatnya tetap dan besarannya disesuaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) setempat.
Selang empat tahun peraturan itu berlaku, pelaksanaannya belum juga efektif. Akibatnya, banyak perangkat desa kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Padahal dari data yang mereka terima, Pemerintah Kabupaten Sragen telah mengalokasikan dana untuk tambahan penghasilan praja senilai Rp 10 miliar pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2009.
Sementara dalam dialog Pemkab Sragen menyatakan, akibat kemampuan keuangan yang terbatas, mereka baru akan memberi tunjangan kesejahteraan sesuai UMK pada 2010 nanti. Hal itu dibenarkan PP Nomor 72 Tahun 2005 yang menyebutkan, realisasi pemberian tunjangan sesuai UMK kepada perangkat dan kepala desa paling lambat lima tahun setelah PP diberlakukan.(AIS/SHA)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Desa dikatakan, selain tanah bengkok kas desa, kepala desa dan pamong desa berhak atas tunjangan tambahan dari alokasi dana desa (ADD), serta tambahan penghasilan yang sifatnya tetap dan besarannya disesuaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) setempat.
Selang empat tahun peraturan itu berlaku, pelaksanaannya belum juga efektif. Akibatnya, banyak perangkat desa kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Padahal dari data yang mereka terima, Pemerintah Kabupaten Sragen telah mengalokasikan dana untuk tambahan penghasilan praja senilai Rp 10 miliar pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2009.
Sementara dalam dialog Pemkab Sragen menyatakan, akibat kemampuan keuangan yang terbatas, mereka baru akan memberi tunjangan kesejahteraan sesuai UMK pada 2010 nanti. Hal itu dibenarkan PP Nomor 72 Tahun 2005 yang menyebutkan, realisasi pemberian tunjangan sesuai UMK kepada perangkat dan kepala desa paling lambat lima tahun setelah PP diberlakukan.(AIS/SHA)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
