Polantas Mojokerto Berlakukan Aturan Belok Kiri  

Bambang Ronggo
16/11/2009 20:35
Liputan6.com, Mojokerto: Larangan belok kiri di persimpangan saat lampu merah telah disosialisasikan di Jakarta. Kini, iliran
kepolisian lalu lintas dari Kepolisian Resor Kota Mojokerto, Jawa Tengah, yang menyosialisasikannya kepada masyarakat.

Senin (16/11), sejumlah polisi membagikan brosur di setiap ruas jalan dalam kota. Isi brosur tersebut adalah aturan lalu
lintas yang baru, dilarang belok kiri saat lampu merah, sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009. Lainnya, berupa cara
pengurusan hingga denda bagi pelanggar. Polisi juga membagikan helm standar kepada pengguna sepeda motor yang memakai helm biasa.

Sosialisasi tersebut merupakan langkah efektif untuk mengurangi kecelakaan di jalan raya.(OMI/SHA)


adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler