Penyelundupan Minyak Tanah Digagalkan
Dirgo Suyono16/11/2009 19:10
Liputan6.com, Ngawi: Upaya penyelundupan minyak tanah yang dilakukan Suprat, warga Desa Kradenan, Kecamatan Pakis, Grobokan, Jawa Tengah, berhasil digagalkan Polres Ngawi. Upaya penyelundupan tersebut tergolong baru.
Modusnya, tersangka menutup muatan puluhan jeriken minyak tanah dengan ratusan ban bekas. Sekilas, jika dilihat, mobil pick up yang membawa minyak tanah tersebut seperti sedang mengangkut ban bekas. Namun, kenyataannya, mobil tersebut digunakan mengakut ratusan liter minyak tanah yang hendak diselundupkan ke Ngawi, Jawa Timur.
Tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Raya Cepu-Ngawi, Senin (16/11). Karena tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan ratusan liter minyak tanah, tersangka akhirnya dibawa ke Mapolres Ngawi. Di hadapan polisi, tersangka mengaku menyelundupkan minyak tanah dari Ngawi ke Jateng karena harga minyak tanah di Ngawi lebih murah, yakni yaitu Rp 5.100 per liter. Sedangkan di Jawa Tengah untuk satu liter minyak tanah dijual Rp 5.400.
Jika terbukti menjual minyak ke luar wilayah, Suprat terancam hukuman maksimal lima tahun penjara, karena melanggar UU Minyak Bumi dan Gas.(BJK/YUS)
Modusnya, tersangka menutup muatan puluhan jeriken minyak tanah dengan ratusan ban bekas. Sekilas, jika dilihat, mobil pick up yang membawa minyak tanah tersebut seperti sedang mengangkut ban bekas. Namun, kenyataannya, mobil tersebut digunakan mengakut ratusan liter minyak tanah yang hendak diselundupkan ke Ngawi, Jawa Timur.
Tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Raya Cepu-Ngawi, Senin (16/11). Karena tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan ratusan liter minyak tanah, tersangka akhirnya dibawa ke Mapolres Ngawi. Di hadapan polisi, tersangka mengaku menyelundupkan minyak tanah dari Ngawi ke Jateng karena harga minyak tanah di Ngawi lebih murah, yakni yaitu Rp 5.100 per liter. Sedangkan di Jawa Tengah untuk satu liter minyak tanah dijual Rp 5.400.
Jika terbukti menjual minyak ke luar wilayah, Suprat terancam hukuman maksimal lima tahun penjara, karena melanggar UU Minyak Bumi dan Gas.(BJK/YUS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
