Lagi, Berkas Bibit Rianto Dikembalikan
Achmad Yani16/11/2009 15:42
Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung mengembalikan lagi berkas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bibit S. Rianto, ke penyidik Mabes Polri. "Berkasnya ada yang harus dipertajam," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, Senin (16/11). Beberapa hari lalu, Kejaksaan Agung juga mengembalikan berkas kasus ini ke Mabes Polri untuk dilengkapi.
Jampidsus menjelaskan, penajaman berkas itu di antaranya soal kesaksian Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja. Keterangan Ade itu terkait dengan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka pemerasan dan penggelapan Ari Muladi yang belakangan dicabut lagi. BAP yang sudah dicabut itu menyebutkan uang dari Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, diserahkan kepada Ade.
Sementara berkas pimpinan KPK nonaktif lain, Chandra M. Hamzah, sampai sekarang masih diteliti oleh Kejagung untuk menyatakan lengkap atau tidak lengkapnya. "Kalau selesai hari ini kita umumkan atau mungkin besok atau lusa," katan Marwan.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit dan Chandra Hamzah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Kasus pemerasan tersebut terkait dugaan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan (Dephut) dengan PT Masaro Radiokom.
Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo yang telah ditetapkan sebagai tersangka buron ke Singapura. Namun buronan tersebut justru ditemui Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji.(YUS)
Jampidsus menjelaskan, penajaman berkas itu di antaranya soal kesaksian Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja. Keterangan Ade itu terkait dengan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka pemerasan dan penggelapan Ari Muladi yang belakangan dicabut lagi. BAP yang sudah dicabut itu menyebutkan uang dari Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, diserahkan kepada Ade.
Sementara berkas pimpinan KPK nonaktif lain, Chandra M. Hamzah, sampai sekarang masih diteliti oleh Kejagung untuk menyatakan lengkap atau tidak lengkapnya. "Kalau selesai hari ini kita umumkan atau mungkin besok atau lusa," katan Marwan.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit dan Chandra Hamzah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Kasus pemerasan tersebut terkait dugaan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan (Dephut) dengan PT Masaro Radiokom.
Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo yang telah ditetapkan sebagai tersangka buron ke Singapura. Namun buronan tersebut justru ditemui Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji.(YUS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
