Selundupkan Shabu, Marlina Ditangkap
Yudhistira15/11/2009 05:04
Liputan6.com, Medan: Penyelundupan shabu dari Malaysia kembali digagalkan petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatra Utara, belum lama ini. Petugas menyita barang bukti berupa paket kecil ganja impor seberat tiga gram dan shabu seberat 183 gram dengan nilai jual mencapai Rp 300 juta lebih.
Kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai Marlina yang menjadi penumpang Kapal Motor Kenanga 3. Kecurigaan itu terbukti setelah dalam pemeriksaan sinar-X petugas menemukan sesuatu yang ganjil di bagian dada tersangka. Ternyata benar, tersangka menyimpan barang haram itu di dalam pakaian dalamnya.
Di hadapan petugas wanita berusia 38 tahun ini mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi. Selengkapnya simak video berita ini.(ADO)
Kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai Marlina yang menjadi penumpang Kapal Motor Kenanga 3. Kecurigaan itu terbukti setelah dalam pemeriksaan sinar-X petugas menemukan sesuatu yang ganjil di bagian dada tersangka. Ternyata benar, tersangka menyimpan barang haram itu di dalam pakaian dalamnya.
Di hadapan petugas wanita berusia 38 tahun ini mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi. Selengkapnya simak video berita ini.(ADO)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
