Polisi Tak Izinkan BAP Bibit-Chandra Ditambah
Zaky Muzakir12/11/2009 16:01
Liputan6.com, Jakarta: Polisi tidak mengabulkan permintaan Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah untuk menambahkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Padahal menurut pengacara Bibit-Chandra, Achmad Rifai, seharusnya polisi mengizinkan sebagai wujud penghargaan terhadap hak asasi seseorang. "Jadi polisi mesti bersikap profesional dan meletakkan dasar-dasar hukum yang benar. Termasuk menghargai apa yang akan disampaikan tersangka," kata Rifai ketika ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/11).
Rifai, seperti dikutip ANTARA, juga mengatakan bahwa proses hukum dugaan tindak pidana korupsi terhadap Bibit dan Chandra penuh kejanggalan. Sebab, KPK berwenang mengawasi proses hukum sesuai undang-undang. "Itu perlu. Karena ada indikasi bahwa apa yang dilakukan. Proses penyelidikan ini, ada indikasi untuk menutupi pelaku sesungguhnya," kata Rifai.(YUS)
Rifai, seperti dikutip ANTARA, juga mengatakan bahwa proses hukum dugaan tindak pidana korupsi terhadap Bibit dan Chandra penuh kejanggalan. Sebab, KPK berwenang mengawasi proses hukum sesuai undang-undang. "Itu perlu. Karena ada indikasi bahwa apa yang dilakukan. Proses penyelidikan ini, ada indikasi untuk menutupi pelaku sesungguhnya," kata Rifai.(YUS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
