Keterangan Saksi Kasus Antasari Simpang Siur
Tim Liputan 6 SCTV12/11/2009 14:23
Liputan6.com, Jakarta: Kesaksian simpang siur disampaikan dua saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/11). Muhammad Agus, misalnya. Dalam kesaksiannya terungkap bahwa Williardi Wizard mengenal Sigid Haryo Wibisono tanpa dikenalkan oleh dirinya. Padahal sebelumnya disebut-sebut Agus-lah yang memperkenalkan Wiliardi kepada Sigid. Selain itu, Agus juga mengatakan bahwa keterangan pertemuan Wiliardi-Sigid pada awal Februari 2009 adalah arahan dari polisi.
Saksi lain, yaitu Endang Muhammad Hasan juga memberikan keterangan yang berbeda dengan sebelumnya yaitu mengenai berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat di kantor polisi. Tapi dalam persidangan tadi, ayah dari istri siri Nasrudin, Rani Juliani ini mengatakan BAP dibuat di sebuah apartemen.
Selain itu, Endang juga menolak membeberkan pemilik apartemen yang dimaksud. Spontan hal ini membuat peserta sidang terkejut. Keterangan lain Endang yang membingungkan adalah BAP dibuat pada pukul 10.00 WIB. Padahal pada jam itu, Nasrudin masih hidup.
Di persidangan kasus sama dengan terdakwa Wiliardi Wizard, tiga saksi dihadirkan yaitu Alvian Makarim, Brigadir Polisi Dua Waskito, dan Kepala Unit Reserse Mobil Polres Jaksel M. Jhoni. Kepada majelis hakim, Jhoni mengaku mendapat perintah dari atasannya yang diberi perintah Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Makbul Padmanagara untuk menyelidiki teror dari Nasrudin kepada Antasari. Ia juga mengaku diperintakan untuk membuat foto Rani dan Nasrudin mulai dari lapangan golf hingga ke kediaman mereka.
Dalam waktu bersamaan, persidangan kasus sama dengan terdakwa Sigid juga digelar. Pada persidangan ini dihadirkan Rani sebagai saksi. Persidangan dilakukan secara tertutup dengan alasan kesusilaan [baca: Kesaksian Ayah Rani Beratkan Antasari]. Selengkapnya simak di video.(ZAQ/ANS)
Saksi lain, yaitu Endang Muhammad Hasan juga memberikan keterangan yang berbeda dengan sebelumnya yaitu mengenai berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat di kantor polisi. Tapi dalam persidangan tadi, ayah dari istri siri Nasrudin, Rani Juliani ini mengatakan BAP dibuat di sebuah apartemen.
Selain itu, Endang juga menolak membeberkan pemilik apartemen yang dimaksud. Spontan hal ini membuat peserta sidang terkejut. Keterangan lain Endang yang membingungkan adalah BAP dibuat pada pukul 10.00 WIB. Padahal pada jam itu, Nasrudin masih hidup.
Di persidangan kasus sama dengan terdakwa Wiliardi Wizard, tiga saksi dihadirkan yaitu Alvian Makarim, Brigadir Polisi Dua Waskito, dan Kepala Unit Reserse Mobil Polres Jaksel M. Jhoni. Kepada majelis hakim, Jhoni mengaku mendapat perintah dari atasannya yang diberi perintah Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Makbul Padmanagara untuk menyelidiki teror dari Nasrudin kepada Antasari. Ia juga mengaku diperintakan untuk membuat foto Rani dan Nasrudin mulai dari lapangan golf hingga ke kediaman mereka.
Dalam waktu bersamaan, persidangan kasus sama dengan terdakwa Sigid juga digelar. Pada persidangan ini dihadirkan Rani sebagai saksi. Persidangan dilakukan secara tertutup dengan alasan kesusilaan [baca: Kesaksian Ayah Rani Beratkan Antasari]. Selengkapnya simak di video.(ZAQ/ANS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
