Hendarman: Ritonga Tak Dikenai Sanksi Disiplin

David Silahoiij
Hendarman: Ritonga Tak Dikenai Sanksi Disiplin
Abdul Hakim Ritonga
12/11/2009 12:06
Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kamis (12/11) di kantornya menegaskan, pihak Kejaksaan Agung tidak akan memberikan sanksi kepada Abdul Hakim Ritonga, Wakil Jaksa Agung, terkait dugaan keterlibatan bawahannya dalam kasus Anggodo. Alasannya, Ritonga sudah mengundurkan diri sebagai Wakil Jaksa Agung sehingga tidak diperlukan sanksi indisipliner.

Nama Ritonga disebut sebanyak 24 kali dalam rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah pihak, terkait dugaan kriminalisasi KPK, yang diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi, pekan lalu. Hendarman mengaku sudah mengklarifikasi hal itu kepada Ritonga, namun tidak dijelaskan apa saja percakapan yang diklarifikasi.

Jaksa Agung juga menolak menjelaskan soal keterlibatan Ritonga dalam kasus kriminalisasi KPK, sebagaimana materi percakapan telepon antara Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo, buronan KPK yang kini berada di Singapura. "Soal keterlibatan Ritonga, tunggu keputusan Tim Delapan," tegas Ritonga.(ETA)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video