Adnan Buyung: Masalah Hukum di Indonesia Runyam
Tim Liputan 6 SCTV11/11/2009 17:45
Liputan6.com, Jakarta: Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution melihat semakin runyamnya permasalahan hukum di Indonesia. Ia pun meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, agar bergerak cepat tanpa harus menunggu rekomendasi Tim Delapan. Hal itu disampaikan usai memanggil Wakil Jaksa Agung nonaktif Abdul Hakim Ritonga, Rabu (11/11).
Hingga kini, Tim Delapan masih terus bekerja mencari fakta terkait kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah. Pemanggilan Abdul Hakim Ritonga itu untuk meminta klarifikasi. Sebab, Ritonga telah disebut sebanyak 24 kali dalam rekaman dugaan kriminalisasi KPK. Usai pertemuan itu, Adnan Buyung melihat adanya kerunyaman berdasarkan fakta hukum.
Sementara itu, langkah tim pencari fakta yang dibentuk atas perintah presiden itu mulai diragukan berbagai pihak. Pasalnya Tim Delapan dianggap tak memiliki wewenang mencampuri urusan hukum.
Sebelumnya, Tim Delapan telah memberikan rekomendasi sementara kepada presiden yang menyebutkan bahwa kasus Bibit dan Chandra tidak memiliki bukti cukup atas tuduhan pemerasan atau penyuapan. Alur perkaranya dianggap terputus pada penyerahan uang Anggodo Widjojo kepada Ari Muladi. Pasalnya, kunci dari kasus ini, Yulianto masih menjadi misteri. Selengkapnya, simak video berita ini.(UPI/SHA)
Hingga kini, Tim Delapan masih terus bekerja mencari fakta terkait kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah. Pemanggilan Abdul Hakim Ritonga itu untuk meminta klarifikasi. Sebab, Ritonga telah disebut sebanyak 24 kali dalam rekaman dugaan kriminalisasi KPK. Usai pertemuan itu, Adnan Buyung melihat adanya kerunyaman berdasarkan fakta hukum.
Sementara itu, langkah tim pencari fakta yang dibentuk atas perintah presiden itu mulai diragukan berbagai pihak. Pasalnya Tim Delapan dianggap tak memiliki wewenang mencampuri urusan hukum.
Sebelumnya, Tim Delapan telah memberikan rekomendasi sementara kepada presiden yang menyebutkan bahwa kasus Bibit dan Chandra tidak memiliki bukti cukup atas tuduhan pemerasan atau penyuapan. Alur perkaranya dianggap terputus pada penyerahan uang Anggodo Widjojo kepada Ari Muladi. Pasalnya, kunci dari kasus ini, Yulianto masih menjadi misteri. Selengkapnya, simak video berita ini.(UPI/SHA)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
