Polisi Tetapkan Tersangka Ledakan Cimahi
Achmad Yani11/11/2009 16:42
Liputan6.com, Cimahi: Abdul Dzikri Alias Abda (24), perakit dan korban ledakan di Kampung Cipanawar, Kelurahan Cipageran, Kota Cimahi, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Demikian dikatakan Kepala Kepolisian Resor Kota Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi Rusdi Hartono kepada ANTARA, Rabu (11/11).
"Abda akan dijerat pasal kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Rusdi.
Saat ini, kondisi Abda sudah membaik meski belum pulih. Ia masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Sartika Asih, Bandung. Ledakan terjadi Rabu lalu di rumah orangtua Abda [baca: Ledakan di Cimahi, Satu Orang Jadi Korban].(IAN/SHA)
"Abda akan dijerat pasal kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Rusdi.
Saat ini, kondisi Abda sudah membaik meski belum pulih. Ia masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Sartika Asih, Bandung. Ledakan terjadi Rabu lalu di rumah orangtua Abda [baca: Ledakan di Cimahi, Satu Orang Jadi Korban].(IAN/SHA)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
