Kejagung Periksa Yusril Ihza
Triwibowo11/11/2009 12:38
Liputan6.com, Jakarta: Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yusril Ihza Mahendra, Rabu (11/11), sekitar pukul 09:40 WIB, diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham.
Menurut Direktur Penyidikan, Jampidsus, Kejagung, Arminsyah, mantan Menkumham ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ali Amran Jannah, mantan Ketua Koperasi Pegawai Pengayoman. Hingga berita ini disusun, Yusril pemeriksaan masih berlangsung.
Ali Amran ditetapkan sebagai tersangka karena bersama-sama melakukan korupsi biaya akses Sisminbakum, yakni, menandatangani kontrak kerja dan pembagian hasil dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai pengelola Sisminbakum. (ETA)
Menurut Direktur Penyidikan, Jampidsus, Kejagung, Arminsyah, mantan Menkumham ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ali Amran Jannah, mantan Ketua Koperasi Pegawai Pengayoman. Hingga berita ini disusun, Yusril pemeriksaan masih berlangsung.
Ali Amran ditetapkan sebagai tersangka karena bersama-sama melakukan korupsi biaya akses Sisminbakum, yakni, menandatangani kontrak kerja dan pembagian hasil dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) sebagai pengelola Sisminbakum. (ETA)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
