Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Chandra Hamzah
Tim Liputan 6 SCTV10/11/2009 00:53
Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara Chandra M. Hamzah kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Berkas perkara kasus yang menjerat pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi itu dianggap belum lengkap. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/11) tengah malam [baca: Malam Ini Kelengkapan Berkas Chandra Hamzah Ditentukan].
Didiek menambahkan, Polri diberi kesempatan selama 14 hari untuk melengkapi berkas kasus Chandra. Selain itu, menurut Didiek, hasil keputusan Kejagung ini akan dibawa ke hadapan Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa pagi.
Konferensi pers Kejagung ini digelar tak lama setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono usai mengadakan rapat mendadak di Istana Kepresidenan. Sebelumnya, Presiden Yudhoyono menerima surat rekomendasi Tim Pencari Fakta soal kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Dikabarkan, Presiden SBY meminta Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk mempelajari isi surat tersebut [baca: Presiden SBY Rapat Mendadak].(ANS)
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Online terus kapanpun & di manapun hanya Rp 9.900/minggu. Lihat disini.
www.axisworld.co.id
Bookmark
Paket Internet unlimited dari Axis hanya Rp 9.900/minggu. Lihat disini.
www.axisworld.co.id
Berita Terpopuler
- Dua Kamerawan Terbaik SCTV Gugur dalam Tugas
- Teka Teki Jatuhnya Sukhoi
- Inilah 45 Nama Korban Tewas Sukhoi
- Puluhan Orang Tewas Tersambar Petir
- KNKT: Parasut Tak Dipakai Pilot untuk Melarikan Diri
- Kedatangan Presiden SBY Ditolak Mahasiswa
- Seluruh Korban Sukhoi Teridentifikasi
- Hitung Jari Lebih Cepat dari Kalkulator
- Mabes Polri Masih Evaluasi Konser Lady Gaga
- Basarnas Hentikan Pencarian Korban Sukhoi

