Wiliardi Akui Ada Perintah dari Kapolri
Tim Liputan 6 SCTV10/11/2009 01:20
Liputan6.com, Tangerang: Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, Senin (9/11). Mantan Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan yang juga jadi terdakwa kasus yang sama, Wiliardi Wizar, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Eduardus Ndopo Mbete.
Kepada hakim, Wiliardi mengakui dirinya bertemu pengusaha Sigid Haryo Wibisono, terdakwa lain dalam kasus ini, yang mengatakan ada tugas negara atas perintah Kepala Polri [baca: Wiliardi Sempat Sebut Nama Kapolri]. Sigid kemudian menyerahkan amplop berisi foto dan mobil Nasrudin Zulkarnaen yang disebutnya sebagai orang yang membahayakan negara dan harus dibereskan. Kendati demikian, Wiliardi mengaku tak tahu bila kemudian Nasrudin dibunuh. Selengkapnya, simak video berita ini.(ASW/ANS)
Kepada hakim, Wiliardi mengakui dirinya bertemu pengusaha Sigid Haryo Wibisono, terdakwa lain dalam kasus ini, yang mengatakan ada tugas negara atas perintah Kepala Polri [baca: Wiliardi Sempat Sebut Nama Kapolri]. Sigid kemudian menyerahkan amplop berisi foto dan mobil Nasrudin Zulkarnaen yang disebutnya sebagai orang yang membahayakan negara dan harus dibereskan. Kendati demikian, Wiliardi mengaku tak tahu bila kemudian Nasrudin dibunuh. Selengkapnya, simak video berita ini.(ASW/ANS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
