Presiden SBY Rapat Mendadak
Zumrotul Muslimin09/11/2009 23:40
Liputan6.com, Jakarta: Setelah menerima rekomendasi dari Tim Delapan kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendadak langsung menggelar rapat di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/11) malam. Presiden SBY memanggil Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto, Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supandji, dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa.
Menko Polhukam datang lebih awal, yakni pukul 20.45 WIB. Kemudian Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana yang juga sekretaris Tim Delapan [baca: Menko Polhukam Menghadap Presiden]. Disusul Jaksa Agung, Kapolri dan Menko Perekonomian. Saat ini, rapat masih berlangsung. Rencananya, pada malam ini juga Jaksa Agung akan memutuskan apakah akan meneruskan perkara Bibit serta Chandra.
Penilaian Tim Delapan dalam rekomendasi yang disampaikan ke Presiden telah menyatakan kasus tersebut tak memiliki bukti yang cukup. Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution menyatakan, andaikata kasus hukum Chandra dan Bibit diteruskan ke pengadilan dengan memakai tuduhan penyalahgunaan wewenang, maka perkara itu akan lemah pembuktiannya karena tuduhan menggunakan pasal karet.(JUM/ANS)
Menko Polhukam datang lebih awal, yakni pukul 20.45 WIB. Kemudian Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana yang juga sekretaris Tim Delapan [baca: Menko Polhukam Menghadap Presiden]. Disusul Jaksa Agung, Kapolri dan Menko Perekonomian. Saat ini, rapat masih berlangsung. Rencananya, pada malam ini juga Jaksa Agung akan memutuskan apakah akan meneruskan perkara Bibit serta Chandra.
Penilaian Tim Delapan dalam rekomendasi yang disampaikan ke Presiden telah menyatakan kasus tersebut tak memiliki bukti yang cukup. Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution menyatakan, andaikata kasus hukum Chandra dan Bibit diteruskan ke pengadilan dengan memakai tuduhan penyalahgunaan wewenang, maka perkara itu akan lemah pembuktiannya karena tuduhan menggunakan pasal karet.(JUM/ANS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Bookmark
Berita Terpopuler
- Dua Kamerawan Terbaik SCTV Gugur dalam Tugas
- Teka Teki Jatuhnya Sukhoi
- Inilah 45 Nama Korban Tewas Sukhoi
- Puluhan Orang Tewas Tersambar Petir
- KNKT: Parasut Tak Dipakai Pilot untuk Melarikan Diri
- Kedatangan Presiden SBY Ditolak Mahasiswa
- Seluruh Korban Sukhoi Teridentifikasi
- Hitung Jari Lebih Cepat dari Kalkulator
- Mabes Polri Masih Evaluasi Konser Lady Gaga
- Basarnas Hentikan Pencarian Korban Sukhoi

