Menko Polhukam Menghadap Presiden
Anri Syaiful09/11/2009 22:15
Liputan6.com, Jakarta: Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (9/11) malam. Diduga, Menko Polhukam menyerahkan rekomendasi Tim Pencari Fakta atau Tim Delapan dalam kasus dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Sebelum ke Istana, Djoko terlebih dahulu menggelar rapat dengan Kepala Polri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji di kantornya. Dengan mobil dinas, Menko Polhukam datang sekitar pukul 20.45 WIB.
Sebelumnya, sore tadi, Tim Delapan secara khusus menyampaikan rekomendasi mereka atas penilaian tersebut kepada Presiden Yudhoyono melalui Menko Polhukam di kantornya. Namun, Tim Delapan tidak bersedia membeberkan kepada publik rekomendasi tim yang disampaikan kepada Presiden. Menurut juru bicara tim, Anies Baswedan, rekomendasi tim disampaikan dalam amplop bersegel sehingga isinya aman bahkan Menko Polhukam pun tidak mengetahui isinya [baca: TPF Serahkan Rekomendasi ke Menko Polhukam].
Rekomendasi yang disampaikan tersebut bersifat sementara karena Tim Delapan masih bekerja melengkapi keterangan dari berbagai pihak yang masih dibutuhkan untuk rekoemndasi final yang akan disampaikan pada pekan depan. Rencananya, besok, masih akan memanggil Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Raharja, mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, serta Eddie Sumarsono.
Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution berharap Presiden Yudhoyono dapat mendengar dan menyimak rekomendasi itu malam ini juga. "Pada gilirannya kami (Tim Delapan) berharap Presiden bisa berkomunikasi kepada Jaksa Agung, dan tentu terserah Jaksa Agung sebagai penegak hukum tertingggi yang menurut konstitusi punya wewenang untuk terus atau tidak. Tentu lebih bijaksana kalau beliau perhatikan yang kami sampaikan," tutur Buyung seperti dikutip ANTARA.
Ia mengatakan, Tim Delapan tidak bermaksud mendikte Jaksa Agung dengan rekomendasi yang disampaikan tim kepada Presiden. Atas penilaian tim delapan bahwa perkara Chandra dan Bibit tidak cukup bukti, Adnan mengatakan, Tim Delapan tidak bisa mencampuri proses hukum sehingga penanganan selanjutnya dari berkas perkara yang kini berada di Kejaksaan Agung diserahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung.
Rencananya, Jaksa Agung pada Senin malam akan memutuskan berkas perkara Bibit dan Chandra akan dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. "Beliau seyogianya tahu berdasarkan wewenang yang ada padanya, apa yang harus diperbuat oleh Jaksa Agung kita tidak perlu dikte apa beliau teruskan atau tidak. Itu terserah beliau, kewenangan Jaksa Agung sendiri," ucap Buyung [baca: Malam Ini Kelengkapan Berkas Chandra Hamzah Ditentukan].(ANS)
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Bookmark
Berita Terpopuler
- Dua Kamerawan Terbaik SCTV Gugur dalam Tugas
- Teka Teki Jatuhnya Sukhoi
- Inilah 45 Nama Korban Tewas Sukhoi
- Puluhan Orang Tewas Tersambar Petir
- KNKT: Parasut Tak Dipakai Pilot untuk Melarikan Diri
- Kedatangan Presiden SBY Ditolak Mahasiswa
- Seluruh Korban Sukhoi Teridentifikasi
- Hitung Jari Lebih Cepat dari Kalkulator
- Mabes Polri Masih Evaluasi Konser Lady Gaga
- Basarnas Hentikan Pencarian Korban Sukhoi

