TPF: Polisi Tidak Miliki Cukup Bukti

Rahmat Supana
09/11/2009 21:50

Liputan6.com, Jakarta: Tim Pencari Fakta atau Tim Delapan menyimpulkan polisi tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Kesimpulan ini didapat setelah dalam beberapa hari bekerja dengan mewawancarai berbagai narasumber baik dari KPK, kepolisian, dan kejaksaan serta saksi-saksi dalam kasus Bibit dan Chandra. Demikian disampaikan Ketua TPF Adnan Buyung Nasution di Jakarta, Senin (9/11) malam [baca: Tim Delapan Susun Rekomendasi untuk Presiden].

Selain dinilai tak memiliki cukup bukti, polisi juga dianggap telah menggunakan pasal karet untuk menjerat Bibit dan Chandra yang dituduh memeras dan menyalahgunakan wewenang. Menurut Buyung, pihaknya berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa menerima rekomendasi Tim Delapan yang sudah disampaikan melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto.

Buyung menambahkan, penyelesaian kasus ini tentu saja bukan dari Tim Delapan, melainkan berada pada kewenangan kejaksaan. Karena itu, Tim Delapan berharap Kejaksaan Agung menerima rekomendasi tersebut yang menilai polisi tidak cukup bukti dan tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Adapun pada tengah malam nanti atau pukul 24.00 WIB, Kejaksaan Agung akan melakukan penelitian untuk menentukan bisa tidaknya kasus Chandra M. Hamzah dilimpahkan ke pengadilan. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, siang tadi [baca: Malam Ini Kelengkapan Berkas Chandra Hamzah Ditentukan].(ANS)


adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video