Januari 2010, Kasus Century Maju ke Pengadilan  

Zumrotul Muslimin
09/11/2009 17:46
Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung menargetkan kasus pelarian aset Bank Century sebesar Rp 11,6 triliun ke luar negeri, akhir Januari 2010 sudah maju ke pengadilan in absentia. "Kasus Bank Century masuk dalam kinerja 100 hari presiden," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (9/11), seperti dikutip ANTARA.

Kejagung sudah menetapkan dua tersangka, yakni Rafat Ali Rizfi serta Hesyam al Waraq, para pemegang saham pengendali Bank Century. Hendarman menyatakan sidang tersebut digelar in absentia karena dua tersangkanya saat ini buron. "Nanti uang Bank Century diblokir dan menggunakan MLA (Mutual Legal Assistance) agar bisa kembali ke Indonesia," kata Jaksa Agung.

Sementara Arminsyah, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menyatakan saat ini penyidikan kasus Bank Century masih mendengarkan keterangan saksi-saksi. "Kita akan bekerja sama dengan Deplu (Departemen Luar Negeri) dan Depkeu (Departemen Keuangan)," ucap Arminsyah.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan bailout atau proses pengucuran dana Bank Century Rp 6,7 triliun belum terlihat sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara. "Pengucuran dari LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) atas rekomendasi KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) belum terlihat sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan negara," kata Marwan Effendy, Jampidsus.

Marwan menjelaskan, pertimbangan pengucuran dana itu ada landasan pijakannya, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008. Selain itu, pengertian gagal yang berdampak sistemik hingga perlu dikucurkan dan bailout, terhadap perbankan paramaternya tidak diatur. Tentunya, kata dia, soal berdampak sistemik itu yang mengetahui hanya regulatornya. "Ketiga, tenggang waktu pengembalian dana itu selama tiga tahun dan dapat diperpanjang, saat ini belum berakhir," katanya.(JUM/ANS)


adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler