Polisi Sita Rekaman KPK
Tri Wibowo06/11/2009 16:28
Liputan6.com, Jakarta: Sejumlah penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta Selatan, Jumat (6/11) pukul 11.45 WIB. Kedatangan polisi adalah untuk menyita rekaman percakapan telepon yang diduga berisi upaya kriminalisasi terhadap KPK. Rekaman yang diminta polisi adalah yang telah diperdengarkan di dalam sidang uji materi Undang-undang KPK di Mahkamah Konstitusi, Selasa silam [baca: Inilah Rekaman yang Menghebohkan Itu].
Polisi kemudian ditemui Biro hukum KPK. Setelah hampir empat jam berada di KPK, tepatnya pukul 15.30 WIB, penyidik Bareskrim akhirnya meninggalkan Gedung KPK. Menurut juru bicara KPK Johan Budi S.P., polisi hanya membawa rekaman percakapan yang telah diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi. Johan menjelaskan, permintaan itu sudah sesuai prosedur.
Hanya saja, imbuh Johan, pihaknya belum dapat memberikan bukti atau dokumen lain yang terkait dugaan rekayasa penahanan dua pimpinan nonaktif KPK, Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah. Menurut Johan, hal itu masih dapat diperdebatkan, terutama memerlukan adanya surat perintah dari pengadilan.(ANS)
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
