DPR Segera Panggil Kejaksaan, Polri, dan KPK
Ahmad Lutfi Efendi06/11/2009 09:28
Liputan6.com, Jakarta: Komisi III DPR akan segera mengadakan rapat gabungan dengan Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jaksa Agung, dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk meningkatkan keharmonisan dan sinergi dalam pemberantasan korupsi. Demikian hasil rapat kerja antara Komisi III DPR dan Kapolri Jenderal Polisis Bambang Hendarso Danuri yang berlangsung Kamis (6/11) malam.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Benny K Harman dari Partai Demokrat itu berlangsung ramai dengan berbagai pertanyaan dan pernyataan yang disampaikan anggota DPR RI. Termasuk adanya sorotan publik mengenai makelar kasus (markus) di jajaran Polri.
Semula rapat itu akan secara tegas meminta Kapolri memberantas markus di jajaran Polri, tetapi kesimpulan yang mencantumkan markus dihapus atas kesepakatan forum raker. Alasannya, markus diduga bukan hanya di Polri, tetapi juga di kejaksaan, bahkan di KPK, seperti diungkapkan anggota Komisi III Ruhut Sitompul yang dikenal sebagai pengacara.
Tapi dalam rapat yang berlangsung selama lebih dari tujuh jam itu, seluruh perhatian dicurahkan kepada perseteruan antara Polri dengan KPK. Sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan sikap Kapolri terkait isi rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi. Bahkan beberapa anggota DPR juga mempertanyakan penangguhan penahanan terhadap Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bibit dan Chandra, padahal Polri mengklaim memiliki bukti kuat atas kasus yang disangkakan.
Kapolri menegaskan, pihaknya memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan pimpinan KPK. Oleh karena itu, Polri tidak ragu untuk menyerahkan berkas kasus itu ke kejaksaan.
Anggota dewan juga mempertanyakan pengunduran diri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji dari jabatannya sebagai Kepala Bareskrim Polri. Karena, hal itu dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi Polri. Padahal kasus itu belum jelas, karena proses pengadilanya belum dilaksanakan.
Kapolri mengatakan akan mengaktifkan kembali Susno Duadji. Ia menjelaskan. pengunduran diri Susno bersifat sementara hingga Tim Pencari Fakta selesai melakukan pemeriksaan [baca: Kapolri Hanya Menonaktifkan Susno Duadji].(UPI/SHA)
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Benny K Harman dari Partai Demokrat itu berlangsung ramai dengan berbagai pertanyaan dan pernyataan yang disampaikan anggota DPR RI. Termasuk adanya sorotan publik mengenai makelar kasus (markus) di jajaran Polri.
Semula rapat itu akan secara tegas meminta Kapolri memberantas markus di jajaran Polri, tetapi kesimpulan yang mencantumkan markus dihapus atas kesepakatan forum raker. Alasannya, markus diduga bukan hanya di Polri, tetapi juga di kejaksaan, bahkan di KPK, seperti diungkapkan anggota Komisi III Ruhut Sitompul yang dikenal sebagai pengacara.
Tapi dalam rapat yang berlangsung selama lebih dari tujuh jam itu, seluruh perhatian dicurahkan kepada perseteruan antara Polri dengan KPK. Sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan sikap Kapolri terkait isi rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi. Bahkan beberapa anggota DPR juga mempertanyakan penangguhan penahanan terhadap Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bibit dan Chandra, padahal Polri mengklaim memiliki bukti kuat atas kasus yang disangkakan.
Kapolri menegaskan, pihaknya memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan pimpinan KPK. Oleh karena itu, Polri tidak ragu untuk menyerahkan berkas kasus itu ke kejaksaan.
Anggota dewan juga mempertanyakan pengunduran diri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji dari jabatannya sebagai Kepala Bareskrim Polri. Karena, hal itu dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi Polri. Padahal kasus itu belum jelas, karena proses pengadilanya belum dilaksanakan.
Kapolri mengatakan akan mengaktifkan kembali Susno Duadji. Ia menjelaskan. pengunduran diri Susno bersifat sementara hingga Tim Pencari Fakta selesai melakukan pemeriksaan [baca: Kapolri Hanya Menonaktifkan Susno Duadji].(UPI/SHA)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
