Kapolri: Sulit Tetapkan Anggodo Tersangka 1X24 Jam
Tim Liputan 6 SCTV05/11/2009 21:28
Liputan6.com, Jakarta: Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menyatakan, Kamis (5/11) malam, pihaknya kesulitan untuk menetapkan Anggodo Widjojo sebagai tersangka dalam waktu 1 x 24 jam. Demikian disampaikan Bambang di depan anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat di gedung DPR, Jakarta.
Hal yang dimiliki Polri adalah rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah pihak lain. "Tapi, itu semua harus dibuktikan dulu keasliannya oleh ahli," kata Bambang. Soal terusik atau tidak, Kapolri mengaku sangat terusik dengan ocehan-ocehan di rekamn tersebut.
Jika harus segera menjadikan tersangka dan menahan Anggodo, itu akan menjadi preseden buruk. "Nanti polsek-polsek kami harus menahan orang hanya karena ada desakan publik," kata Bambang.(YUS)
Hal yang dimiliki Polri adalah rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah pihak lain. "Tapi, itu semua harus dibuktikan dulu keasliannya oleh ahli," kata Bambang. Soal terusik atau tidak, Kapolri mengaku sangat terusik dengan ocehan-ocehan di rekamn tersebut.
Jika harus segera menjadikan tersangka dan menahan Anggodo, itu akan menjadi preseden buruk. "Nanti polsek-polsek kami harus menahan orang hanya karena ada desakan publik," kata Bambang.(YUS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
