Anggodo Bebas!
Albert Ade04/11/2009 22:30
Liputan6.com, Jakarta: Setelah diperiksa penyidik di Markas Besar Kepolisian RI selama hampir 19 jam, Anggodo Widjojo dibebaskan, Rabu (4/11) malam. Hal itu diungkapkan Bonaran Situmeang, pengacara Anggodo di Mabes Polri. Sebagai saksi, kata Bonaran, Anggodo meminta perlindungan hukum.
Penyidik Polri memeriksa Anggodo menyusul rekaman percakapan yang diputar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/11). Dalam rekaman terungkap dugaan Anggodo membuat skenario suap kepada dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. Adik Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi, ini menelepon sejumlah petinggi kejaksaan agung dan kepolisian [baca: Anggodo Belum Berstatus Tersangka].(AIS/YUS)
Penyidik Polri memeriksa Anggodo menyusul rekaman percakapan yang diputar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/11). Dalam rekaman terungkap dugaan Anggodo membuat skenario suap kepada dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. Adik Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi, ini menelepon sejumlah petinggi kejaksaan agung dan kepolisian [baca: Anggodo Belum Berstatus Tersangka].(AIS/YUS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
