Dari Proyek Ratusan Miliar, Heboh KPK Bergulir
Tim Liputan 6 SCTV04/11/2009 18:17
Liputan6.com, Jakarta: Kasus yang menyeret pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bibit S. Riyanto dan Chandra Hamzah, tak lepas dari kasus yang sudah dua tahun belakangan ini diselidiki KPK. Yakni, kasus korupsi PT Masaro Radiokom milik Anggoro Widjojo.
Bermula dari proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan dan pembangunan Pelabuhan Tanjung Siapi-Api, Palembang, Sumatra Selatan. Proyek ini memakan biaya Rp 180 miliar. Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro diduga memberi uang Rp 105 juta dan US$ 85 ribu kepada Ketua Komisi Kehutanan DPR Yusuf Erwin Faisal demi proyek tersebut.
Namun bau busuk itu tercium. Yusuf terbukti menerima uang Rp 105 juta dan US$ 85 ribu. Pada April 2008, suami penyanyi Hetty Koes Endang dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 13 miliar. Pada Juli 2008, KPK menggeledah kantor PT Masaro. KPK lantas mencekal Anggoro pada 22 Agustus 2008. Meski dicekal, nyali pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, itu tak ciut. Anggoro tidak memenuhi panggilan KPK dan justru kabur ke Cina. Hingga kemudian bersembunyi di Singapura.
Selama sembilan bulan tak ada kabar soal Anggoro. Publik tiba-tiba dikejutkan dengan testimoni mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Antasari mengaku bertemu Anggoro di Singapura pada 10 Oktober 2008. Anggoro bilang telah menggelontorkan miliaran rupiah atas permintaan pemimpin KPK untuk membereskan kasusnya.
Anggoro juga mengaku menerima surat pencabutan cekal yang ditandatangani Chandra Hamzah. Tapi, polisi tak langsung menindaklanjuti kasus ini. Polri justru mencokok Bibit dan Chandra. Keduanya dituduh melakukan pemerasan, menerima suap, dan menyalahgunakan wewenang hingga dijadikan tersangka.
Puncaknya pada 29 Oktober Bibit dan Chandra masuk tahanan. Gelombang protes atas penahanan kedua pimpinan KPK itu muncul dari banyak kalangan di masyarakat. Klimaksnya, Mahkamah Konstitusi memutar rekaman percakapan yang dimiliki KPK dengan aktor utama, Anggoro [baca: Jaksa Agung Belum Tindak Anak Buahnya].
Semua kebusukan itu terungkap. Polri akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Bibit dan Chandra. Keduanya bebas [baca: Peluk Haru Sambut Bibit dan Chandra].(AIS)
Bermula dari proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan dan pembangunan Pelabuhan Tanjung Siapi-Api, Palembang, Sumatra Selatan. Proyek ini memakan biaya Rp 180 miliar. Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro diduga memberi uang Rp 105 juta dan US$ 85 ribu kepada Ketua Komisi Kehutanan DPR Yusuf Erwin Faisal demi proyek tersebut.
Namun bau busuk itu tercium. Yusuf terbukti menerima uang Rp 105 juta dan US$ 85 ribu. Pada April 2008, suami penyanyi Hetty Koes Endang dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 13 miliar. Pada Juli 2008, KPK menggeledah kantor PT Masaro. KPK lantas mencekal Anggoro pada 22 Agustus 2008. Meski dicekal, nyali pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, itu tak ciut. Anggoro tidak memenuhi panggilan KPK dan justru kabur ke Cina. Hingga kemudian bersembunyi di Singapura.
Selama sembilan bulan tak ada kabar soal Anggoro. Publik tiba-tiba dikejutkan dengan testimoni mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Antasari mengaku bertemu Anggoro di Singapura pada 10 Oktober 2008. Anggoro bilang telah menggelontorkan miliaran rupiah atas permintaan pemimpin KPK untuk membereskan kasusnya.
Anggoro juga mengaku menerima surat pencabutan cekal yang ditandatangani Chandra Hamzah. Tapi, polisi tak langsung menindaklanjuti kasus ini. Polri justru mencokok Bibit dan Chandra. Keduanya dituduh melakukan pemerasan, menerima suap, dan menyalahgunakan wewenang hingga dijadikan tersangka.
Puncaknya pada 29 Oktober Bibit dan Chandra masuk tahanan. Gelombang protes atas penahanan kedua pimpinan KPK itu muncul dari banyak kalangan di masyarakat. Klimaksnya, Mahkamah Konstitusi memutar rekaman percakapan yang dimiliki KPK dengan aktor utama, Anggoro [baca: Jaksa Agung Belum Tindak Anak Buahnya].
Semua kebusukan itu terungkap. Polri akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Bibit dan Chandra. Keduanya bebas [baca: Peluk Haru Sambut Bibit dan Chandra].(AIS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
