Anggodo Belum Berstatus Tersangka  

Tim Liputan 6 SCTV
04/11/2009 18:44
Liputan6.com, Jakarta: Hingga Rabu (4/11) petang, Anggodo Widjojo belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih diperiksa di Mabes Polri. "Sampai sekarang penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Anggodo sebagai tersangka," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna.

Sejauh ini, Mabes Polri menyiapkan enam sangkaan pada Anggodo Widjojo. Yakni, pengancaman, pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, penyuapan, dan percobaan penyuapan [baca: Status Anggodo Belum Jelas].

Anggodo memang piawai. Penegak hukum dibuat bertekuk-lutut hingga pasal tuduhan bisa diubah agar ia selamat dari tuntutan penyuapan. Upaya yang tak sia-sia karena dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, dijebloskan ke tahanan. Tak selesai di situ, tangan Anggodo bisa menjangkau penjara. Adik Anggoro Widjojo ini mengatakan akan membunuh Chandra di bui. Dalam dialek Jawa, ia mengatakan "tak pateni."

Rekaman percakapan yang diputar di Mahkamah Konstitusi makin jelas menggambarkan keadaan penegak hukum Indonesia sebenarnya. Dalam percakapan itu, misalnya, Anggodo menggambarkan uang untuk mengatur perkara sebagai borongan karena melibatkan banyak orang seperti membangun rumah. Kini masyarakat menunggu apa yang akan dilakukan petinggi negeri ini. [baca: Pemerintah Minta Alasan MK Membuka Rekaman].(YNI/YUS)



adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler