Prita Tetap Bilang Suratnya Bersifat Pribadi
Abdul Rosyid04/11/2009 16:32
Liputan6.com, Tangerang: Prita Mulyasari, kembali menegaskan surat elektronik (e-mail) yang ia tulis cuma bersifat curahan hati kepada teman, tanpa ada maksud merugikan pihak lain. Ia juga menolak mengakui e-mail yang dijadikan barang bukti adalah tulisannya, sebab sudah banyak diubah.
Hal tersebut diungkapkan Prita dalam lanjutan persidangan kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional yang digelar Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (4/11). Agendanya memasuki pemeriksaan Prita sebagai terdakwa.
Prita dicecar banyak pertanyaan oleh majelis hakim yang dipimpin Arthur Hangewa dan Jaksa Penuntut Umum Riyadi. Prita menolak permintaan hakim yang menyuruhnya membacakan salinan e-mail yang dijadikan barang bukti. Sebab menurut Prita, salinan e-mail tersebut bukan tulisan seperti yang ia buat pertama kali. Ibu dua anak ini juga mengaku tak ingat secara persis bunyi e-mail yang ditulisnya.
Tentang hal tersebut ini, jaksa penuntut umum mengatakan sah tidaknya alat bukti di persidangan sudah diatur dalam undang-undang. Keterangan saksi ahli pada persidangan sebelumnya yang mengatakan bahwa alat bukti e-mail tidak valid tak akan berpengaruh. Sebab alat bukti yang diajukan berdasarkan undang-undang, bukan keterangan saksi ahli. Sidang dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.(TES/YUS)
Hal tersebut diungkapkan Prita dalam lanjutan persidangan kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional yang digelar Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (4/11). Agendanya memasuki pemeriksaan Prita sebagai terdakwa.
Prita dicecar banyak pertanyaan oleh majelis hakim yang dipimpin Arthur Hangewa dan Jaksa Penuntut Umum Riyadi. Prita menolak permintaan hakim yang menyuruhnya membacakan salinan e-mail yang dijadikan barang bukti. Sebab menurut Prita, salinan e-mail tersebut bukan tulisan seperti yang ia buat pertama kali. Ibu dua anak ini juga mengaku tak ingat secara persis bunyi e-mail yang ditulisnya.
Tentang hal tersebut ini, jaksa penuntut umum mengatakan sah tidaknya alat bukti di persidangan sudah diatur dalam undang-undang. Keterangan saksi ahli pada persidangan sebelumnya yang mengatakan bahwa alat bukti e-mail tidak valid tak akan berpengaruh. Sebab alat bukti yang diajukan berdasarkan undang-undang, bukan keterangan saksi ahli. Sidang dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.(TES/YUS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
