Saksi: Status Tersangka Tak Menghilangkan Hak  

Rommy Fibri
04/11/2009 16:43
Liputan6.com, Jakarta: Sidang uji materil Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Rabu (4/11) masih berlangsung. Sidang yang diajukan dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah ini, menguji soal aturan pemberhentian pimpinan KPK.

Berdasarkan undang-undang, aturan pemberhentian pimpinan KPK dikeluarkan jika yang bersangkutan meninggal, habis masa jabatan, atau menjadi terdakwa. Namun, Bibit dan Chandra keberatan karena dalam proses pemberhentiannya diduga ada rekayasa.

Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar, dalam jawabannya menyatakan bahwa undang-undang tersebut dibuat dengan niat baik. Menurut Patrialis, bagaimana mungkin seorang pejabat bisa memberantas korupsi jika jadi terdakwa.

Sementara itu, dua saksi ahli yang dihadirkan di persidangan, yaitu Rudi Satrio dan Abdul Hakim Garuda Nusantara menyatakan, meski seseorang berstatus tersangka bahkan terdakwa, bukan berarti kehilangan hak. Itu karena asas hukum yang berlaku di Indonesia adalah asas praduga tak bersalah. Dengan begitu keputusan pemberhentian dapat dikeluarkan setelah ada putusan tetap dari pengadilan. (IAN/YUS)


adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler