Abdul Hakim Ritonga Bantah Lakukan Rekayasa
Tim Liputan 6 SCTV03/11/2009 15:21
Liputan6.com, Jakarta: Sebelum pemutaran rekaman di sidang Mahkamah Konstitusi pada Selasa (3/11), media massa sudah melansir transkrip yang menunjukkan adanya upaya rekayasa dan kriminalisasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Transkrip itu antara lain berisi pembicaraan antara tersangka korupsi Anggoro Widjojo dengan adiknya, Anggodo. Keduanya sempat menyebut nama Wakil Jaksa Agung, Abdul Hakim Ritonga [baca: Anggodo: Kasus Masaro Bukan Urusan Saya].
Pada bagian lain ada telepon yang diduga antara mantan Jaksa Agung Muda Intelijen, Wisnu Subroto dengan Anggodo. Di tengah pembicaraan, Anggodo sempat menyebut nama Chandra, pimpinan KPK yang kini jadi tersangka. Anggodo juga menegaskan soal dirinya yang berperan sebagai penyandang dana.
Menanggapi isi transkrip tersebut, baik Ritonga maupun Wisnu membantah telah melakukan rekayasa untuk menjerat pimpinan KPK. Menurut Ritonga, Selasa (3/11), ia tidak melakukan rekayasa tapi menjalankan prosedur penyelesaian perkara sesuai undang-undang. Sementara itu, Wisnu menilai transkrip tersebut tidak masuk akal.
Dalam transkrip itu, nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga disebut-sebut dalam percakapan antara seorang wanita dan pria yang diduga Anggodo. Pihak Istana langsung bereaksi keras. Juru Bicara Kepresidenan Dino Patti Djalal menyatakan, presiden memberi instruksi agar kasus pencatutan nama ini harus diusut tuntas, sesuai prosedur hukum [baca: Menko Polhukam: Pencatut Nama Presiden akan Diproses].
Pada Selasa (3/11), rekaman tersebut secara lengkap akhirnya diputar dalam persidangan MK. Publik berharap hasilnya mampu menguak dugaan rekayasa kriminalisasi dalam upaya mengerdilkan peran KPK. Simak selengkapnya di video berita ini.(IAN/YUS)
Pada bagian lain ada telepon yang diduga antara mantan Jaksa Agung Muda Intelijen, Wisnu Subroto dengan Anggodo. Di tengah pembicaraan, Anggodo sempat menyebut nama Chandra, pimpinan KPK yang kini jadi tersangka. Anggodo juga menegaskan soal dirinya yang berperan sebagai penyandang dana.
Menanggapi isi transkrip tersebut, baik Ritonga maupun Wisnu membantah telah melakukan rekayasa untuk menjerat pimpinan KPK. Menurut Ritonga, Selasa (3/11), ia tidak melakukan rekayasa tapi menjalankan prosedur penyelesaian perkara sesuai undang-undang. Sementara itu, Wisnu menilai transkrip tersebut tidak masuk akal.
Dalam transkrip itu, nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga disebut-sebut dalam percakapan antara seorang wanita dan pria yang diduga Anggodo. Pihak Istana langsung bereaksi keras. Juru Bicara Kepresidenan Dino Patti Djalal menyatakan, presiden memberi instruksi agar kasus pencatutan nama ini harus diusut tuntas, sesuai prosedur hukum [baca: Menko Polhukam: Pencatut Nama Presiden akan Diproses].
Pada Selasa (3/11), rekaman tersebut secara lengkap akhirnya diputar dalam persidangan MK. Publik berharap hasilnya mampu menguak dugaan rekayasa kriminalisasi dalam upaya mengerdilkan peran KPK. Simak selengkapnya di video berita ini.(IAN/YUS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
