Komisi III Minta Transkrip Rekaman Anggodo Dibuktikan  

Rahmad Supana
01/11/2009 13:33
Liputan6.com, Jakarta: Rekaman dialog yang diduga dilakukan Anggodo Widjojo, terkait kasus penahanan dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diminta segera dibuka. Komisi III atau Komisi Hukum di DPR telah meminta Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Kejaksaan Agung untuk secepatnya membuka tabir isi rekaman yang kini diakui dimiliki KPK.

Anggodo merupakan adik dari buronan KPK dalam kasus PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Dalam dialog transkrip rekaman yang beredar, terungkap adanya rencana kriminalisasi KPK, serta menyebut pula keterlibatan sejumlah nama. Mulai dari pejabat tinggi kepolisian dan Kejaksaan Agung, hingga nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono [baca: Anggodo: Kasus Masaro Bukan Urusan Saya].

Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang KPK untuk mendengar keterangan secara langsung dan melihat transkrip rekaman tersebut. Sementara menurut Yahdil Abdi Harahap, anggota Komisi Hukum dari Partai Amanat Nasional, penyebutan nama presiden dalam rekaman tersebut harus bisa dibuktikan. Selengkapnya, simak video berita ini.(TES/ANS)


adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler