Loloskan Imigran Gelap, Tiga PNS Disidang
Humala Nasution29/10/2009 06:11
Liputan6.com, Tanjungpinang: Terkait kaburnya 14 imigran asal Afghanistan dari Penjara Imigrasi Tanjungpinang, tiga pegawai Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (28/10), mulai disidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Jaksa mendakwa Roy Antoni Panjaitan, Agam Aribowo, serta M. Iksan turut membantu merancang pelarian ke-14 imigran tersebut ke luar negeri.
Jaksa juga menuduh ketiga terdakwa dengan sengaja tidak mengunci sel penjara. Selain itu, mereka turut memberikan fasilitas pemondokan sementara agar para imigran ini dapat kabur ke luar negeri. Kepada para imigran, ketiga terdakwa meminta imbalan Rp 120 juta. Selain hukuman pidana, ketiga terdakwa juga terancam dipecat sebagai pegawai negeri sipil. Selengkapnya simak video berita ini.(BOG)
Jaksa juga menuduh ketiga terdakwa dengan sengaja tidak mengunci sel penjara. Selain itu, mereka turut memberikan fasilitas pemondokan sementara agar para imigran ini dapat kabur ke luar negeri. Kepada para imigran, ketiga terdakwa meminta imbalan Rp 120 juta. Selain hukuman pidana, ketiga terdakwa juga terancam dipecat sebagai pegawai negeri sipil. Selengkapnya simak video berita ini.(BOG)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
