Sukses

Kiai Cabul Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kiai Nasihin, terdakwa pelaku sodomi belasan santri di Pati, Jawa Tengah, divonis 7,5 tahun penjara.

Liputan6.com, Pati: Kiai Nasihin, terdakwa pelaku pelecehan seksual terhadap belasan santrinya yang masih di bawah umur, divonis tujuh setengah tahun penjara.  Menurut hakim Pengadilan Negeri Pati yang menyidangkannya Jumat (23/10), terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual di beberapa tempat, termasuk di kompleks pondok pesanren milik terdakwa. Selain vonis penjara, perbuatan kiai ini juga diganjar denda Rp 100 juta.

Bukti-bukti ini juga diperkuat oleh keterangan para korban. Dari bukti yang terungkap, Nasihin memaksa para remaja berusia belasan tahun itu meladeni hasrat seksualnya.  Jika ada yang menolak, terdakwa diancam akan dikeluarkan dari pondok pesantren.

Usai persidangan, pengacara terdakwa, Bambang Trisno, mengatakan akan berkoordinasi dengan kliennya, terkait menerima atau banding ke pengadilan tinggi. Sebab, tuduhan kepada terdakwa semuanya tidak benar. Bahkan, jelas Bambang, terdakwalah yang menemukan bahwa perbuatan asusila itu dilakukan seorang guru dengan santrinya.  (BJK/ETA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.