Polisi Gerebek Industri Jamu Ilegal
Agus Ainul Yaqin22/10/2009 22:07
Liputan6.com, Lumajang: Hati-hati. Jamu ilegal beredar luas di pasaran. Fakta itu terbukti ketika Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Tengah, baru-baru ini, menggerebek dua industri jamu tradisional rumahan tanpa izin di tempat berbeda. Polisi meringkus dua tersangka Misnanto dan Mahfud, sang pemilik rumah di Desa Senduro dan Desa Biting.
Polres Lumajang menyita puluhan dus jamu cair tradisional dan ribuan butir pil jamu ilegal di rumah Misnanto di Desa Senduro. Barang-barang bukti yang tersimpan di kamar mandi itu dibawa ke Markas Kepolisian Sektor Senduro. Sementara di kediaman Mahfud sita bahan baku jamu cair serta alat pembuat jamu. Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara. Lihat selengkapnya video berita ini.(AIS/AND)
Polres Lumajang menyita puluhan dus jamu cair tradisional dan ribuan butir pil jamu ilegal di rumah Misnanto di Desa Senduro. Barang-barang bukti yang tersimpan di kamar mandi itu dibawa ke Markas Kepolisian Sektor Senduro. Sementara di kediaman Mahfud sita bahan baku jamu cair serta alat pembuat jamu. Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara. Lihat selengkapnya video berita ini.(AIS/AND)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
