Presiden Resmi Mencopot Antasari
Ahmad Salman12/10/2009 21:08
Liputan6.com, Jakarta: Antasari Azhar resmi diberhentikan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Antasari yang sudah berstatus sebagai terdakwa. Kepastian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Senin (12/10), seperti dilansir ANTARA.
Hatta mengatakan, keppres diteken Presiden Yudhoyono, kemarin. Pemberhentian ini, tambah Hatta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Meski demikian, ia belum bisa menyebutkan nomor keppres yang telah dikeluarkan karena dalam proses administrasi di Sekretariat Negara.
Antasari dinonaktifkan sebagai Ketua KPK karena tersandung kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Kini, Antasari menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [baca: Besok, Presiden Teken Keppres Pemberhentian Tetap Antasari].(AIS/ANS)
Hatta mengatakan, keppres diteken Presiden Yudhoyono, kemarin. Pemberhentian ini, tambah Hatta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Meski demikian, ia belum bisa menyebutkan nomor keppres yang telah dikeluarkan karena dalam proses administrasi di Sekretariat Negara.
Antasari dinonaktifkan sebagai Ketua KPK karena tersandung kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Kini, Antasari menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [baca: Besok, Presiden Teken Keppres Pemberhentian Tetap Antasari].(AIS/ANS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
