Wiliardi Sempat Sebut Nama Kapolri
Tim Liputan 6 SCTV09/10/2009 06:44
Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa kasus pembunuhan Narsudin Zulkarnaen, Komisaris Besar Polisi Wiliardi Wizar, mengajukan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10). Mantan Kepala Kepolisian Resor Jaksel ini, langsung mengajukan keberatan usai jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya.
Wiliardi minta dibebaskan dari tuduhan pasal 340 subsider pasal 338 yang ancamannya di atas lima tahun penjara. Terdakwa menganggap tindakan penyidik telah melanggar hak asasi manusia karena saat pemeriksaan tidak didampingi pengacara [baca: Williardi dan Antasari Diperiksa].
Tak hanya itu, dalam eksepsinya Wiliardi bahkan berani menyebut pimpinannya, yaitu Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, karena dianggap ikut bertanggungjawab. Wiliardi mengaku menjalankan perintah atasan untuk melakukan investigasi atas teror yang dilaporkan Antasari Azhar.
Di tempat terpisah, dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, Eduardus Ndopo Mbete dan Fransiskus Tadon Keran, juga menjalani persidangan di PN Tangerang, Banten. Dalam persidangan ini hadir dua orang saksi, yakni Videlis, teman dekat Eduardus, dan Arinda Irawati, istri kedua Nasrudin.
Dalam keterangannya Videlis mengaku dititipi uang oleh Eduardus sebesar Rp 100 juta yang diakui terdakwa adalah duit operasional untuk tugas negara. Uang sebanyak Rp 90 juta kemudian diambil kembali oleh Eduardus, sedangkan sisanya dititipkan untuk diserahkan kepada Henrikus.
Sementara saksi Irawati ditanyai hakim seputar hubungannya dengan terdakwa dan Rani Juliani, caddy golf yang belakangan dinikahi secara siri oleh Nasrudin. Sidang dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya. Simak selengkapnya di video.(IAN)
Wiliardi minta dibebaskan dari tuduhan pasal 340 subsider pasal 338 yang ancamannya di atas lima tahun penjara. Terdakwa menganggap tindakan penyidik telah melanggar hak asasi manusia karena saat pemeriksaan tidak didampingi pengacara [baca: Williardi dan Antasari Diperiksa].
Tak hanya itu, dalam eksepsinya Wiliardi bahkan berani menyebut pimpinannya, yaitu Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, karena dianggap ikut bertanggungjawab. Wiliardi mengaku menjalankan perintah atasan untuk melakukan investigasi atas teror yang dilaporkan Antasari Azhar.
Di tempat terpisah, dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, Eduardus Ndopo Mbete dan Fransiskus Tadon Keran, juga menjalani persidangan di PN Tangerang, Banten. Dalam persidangan ini hadir dua orang saksi, yakni Videlis, teman dekat Eduardus, dan Arinda Irawati, istri kedua Nasrudin.
Dalam keterangannya Videlis mengaku dititipi uang oleh Eduardus sebesar Rp 100 juta yang diakui terdakwa adalah duit operasional untuk tugas negara. Uang sebanyak Rp 90 juta kemudian diambil kembali oleh Eduardus, sedangkan sisanya dititipkan untuk diserahkan kepada Henrikus.
Sementara saksi Irawati ditanyai hakim seputar hubungannya dengan terdakwa dan Rani Juliani, caddy golf yang belakangan dinikahi secara siri oleh Nasrudin. Sidang dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya. Simak selengkapnya di video.(IAN)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
