Wiliardi dan Sigid Senasib dengan Antasari
Tim Liputan 6 SCTV08/10/2009 16:39
Liputan6.com, Jakarta: Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wiliardi Wizar dan pengusaha Sigid Haryo Wibisono dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 340 KUHP terkait dugaan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen. Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana kedua terdakwa tersebut, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (8/10).
Dalam dakwaan Wiliardi Wizar, JPU yang dipimpin Iwan Setiawan, menyatakan terdakwa Wiliardi bersama-sama Antasari Azhar dan Sigid Haryo Wibisono, antara Januari-Maret 2009, melakukan pertemuan di Jalan Patiunus, Jaksel."Pertemuan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan," katanya seperti dilansir ANTARA.
Dalam pertemuan itu, lanjut dia, dikeluarkan ancaman kekerasan atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain. Ia menyatakan terdakwa meminta Jerry Hermawan Lo untuk membunuh Nasruddin Zulkarnaen setelah sebelumnya terdakwa menerima keluhan dari Antasari Azhar.
Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengeluhkan bahwa dirinya terancam dengan adanya teror dan pemerasan. "Saksi Sigit Haryo Wibisono menyiapkan dana operasional sebesar Rp 500 juta, dan terdakwa merekrut dan mencari orang yang akan menghilangkan nyawa korban Nasrudin Zulkarnaen," katanya [baca: Sigid Bantah Jadi Cukong Pembunuhan Nasruddin].
Kemudian, terdakwa Williardi Wizar menemui sahabatnya, Jerry Hermawan Lo untuk meminta bantu menyelesaikan permasalahan Antasari Azhar, sambil menyerahkan foto korban. "Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 340 KUHP," katanya.
Sementara itu, dalam dakwaan Sigid Haryo Wibisono, JPU Imanuel Rudy Pailang, menyebutkan terdakwa menyediakan uang operasional Rp500 juta. "Sigit Haryo Wibisono dengan disaksikan oleh saksi Setyo Wahyudi menyerahkan uang sebanyak Rp500 juta kepada saksi Wiliardi Wizar," katanya.
Adapun Antasari Azhar diancam dengan pasal yang sama yang didakwakan kepada Wiliardi dan Sigid. Sementara itu, kuasa hukum Wiliardi Wizar, Santrawan T Paparang, meminta dakwaan JPU batal demi hukum. "Memerintahkan JPU melepaskan terdakwa Wiliardi Wizar dari tahanan," katanya [baca: Sidang Antasari Diwarnai Adu Mulut].(AND)
Dalam dakwaan Wiliardi Wizar, JPU yang dipimpin Iwan Setiawan, menyatakan terdakwa Wiliardi bersama-sama Antasari Azhar dan Sigid Haryo Wibisono, antara Januari-Maret 2009, melakukan pertemuan di Jalan Patiunus, Jaksel."Pertemuan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan," katanya seperti dilansir ANTARA.
Dalam pertemuan itu, lanjut dia, dikeluarkan ancaman kekerasan atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain. Ia menyatakan terdakwa meminta Jerry Hermawan Lo untuk membunuh Nasruddin Zulkarnaen setelah sebelumnya terdakwa menerima keluhan dari Antasari Azhar.
Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengeluhkan bahwa dirinya terancam dengan adanya teror dan pemerasan. "Saksi Sigit Haryo Wibisono menyiapkan dana operasional sebesar Rp 500 juta, dan terdakwa merekrut dan mencari orang yang akan menghilangkan nyawa korban Nasrudin Zulkarnaen," katanya [baca: Sigid Bantah Jadi Cukong Pembunuhan Nasruddin].
Kemudian, terdakwa Williardi Wizar menemui sahabatnya, Jerry Hermawan Lo untuk meminta bantu menyelesaikan permasalahan Antasari Azhar, sambil menyerahkan foto korban. "Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 340 KUHP," katanya.
Sementara itu, dalam dakwaan Sigid Haryo Wibisono, JPU Imanuel Rudy Pailang, menyebutkan terdakwa menyediakan uang operasional Rp500 juta. "Sigit Haryo Wibisono dengan disaksikan oleh saksi Setyo Wahyudi menyerahkan uang sebanyak Rp500 juta kepada saksi Wiliardi Wizar," katanya.
Adapun Antasari Azhar diancam dengan pasal yang sama yang didakwakan kepada Wiliardi dan Sigid. Sementara itu, kuasa hukum Wiliardi Wizar, Santrawan T Paparang, meminta dakwaan JPU batal demi hukum. "Memerintahkan JPU melepaskan terdakwa Wiliardi Wizar dari tahanan," katanya [baca: Sidang Antasari Diwarnai Adu Mulut].(AND)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
