Ingin Masuk Australia, Warga Asing Ditangkap

Didimus Payong Dore
Ingin Masuk Australia, Warga Asing Ditangkap
Warga negara asing yang ditangkap di Kupang.
05/10/2009 06:12
Liputan6.com, Kupang: Kepolisian Resor Rote Ndao dan Reskrim Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Ahad (5/10), menangkap 22 warga negara asing asal Afghanistan, Pakistan, India, serta Irak. Mereka ditangkap di sebuah pulau kosong atau tujuh mil dari Pulau Rote saat hendak menyeberang ke Australia tanpa memiliki dokumen resmi.

Para imigran gelap tersebut terancam hukuman penjara tiga tahun atau denda sebesar Rp 15 juta. Usai diperiksa, ke-22 warga negara asing ini akan diserahkan kepada petugas imigrasi terkait status perjalanan mereka. Selengkapnya simak video berita ini.(BOG)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video