Ingin Masuk Australia, Warga Asing Ditangkap
Didimus Payong Dore05/10/2009 06:12
Liputan6.com, Kupang: Kepolisian Resor Rote Ndao dan Reskrim Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Ahad (5/10), menangkap 22 warga negara asing asal Afghanistan, Pakistan, India, serta Irak. Mereka ditangkap di sebuah pulau kosong atau tujuh mil dari Pulau Rote saat hendak menyeberang ke Australia tanpa memiliki dokumen resmi.
Para imigran gelap tersebut terancam hukuman penjara tiga tahun atau denda sebesar Rp 15 juta. Usai diperiksa, ke-22 warga negara asing ini akan diserahkan kepada petugas imigrasi terkait status perjalanan mereka. Selengkapnya simak video berita ini.(BOG)
Para imigran gelap tersebut terancam hukuman penjara tiga tahun atau denda sebesar Rp 15 juta. Usai diperiksa, ke-22 warga negara asing ini akan diserahkan kepada petugas imigrasi terkait status perjalanan mereka. Selengkapnya simak video berita ini.(BOG)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Bookmark
Berita Terpopuler
- Dua Kamerawan Terbaik SCTV Gugur dalam Tugas
- Teka Teki Jatuhnya Sukhoi
- Inilah 45 Nama Korban Tewas Sukhoi
- Puluhan Orang Tewas Tersambar Petir
- Hitung Jari Lebih Cepat dari Kalkulator
- KNKT: Parasut Tak Dipakai Pilot untuk Melarikan Diri
- Kedatangan Presiden SBY Ditolak Mahasiswa
- Seluruh Korban Sukhoi Teridentifikasi
- Mabes Polri Masih Evaluasi Konser Lady Gaga
- Basarnas Hentikan Pencarian Korban Sukhoi

