Caleg Terpilih Dilaporkan ke Bawaslu
Albert Ade10/09/2009 05:32
Liputan6.com, Jakarta: Dengan membawa surat putusan Pengadilan Negeri Mataram, seorang calon legislatif Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari Nusa Tenggara Barat, Rabu (9/9), mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta.
Tommy Adrian Firman melaporkan rekan separtainya, H.M Izzul Islam, yang divonis penjara karena terbukti menggunakan ijazah palsu. Namun, Izzul tetap akan dilantik menjadi anggota DPR mewakili NTB. Atas laporan itu, Bawaslu menyatakan bakal menyelidiki terlebih dahulu putusan PN Mataram. Selengkapnya simak video berita ini.(BOG)
Tommy Adrian Firman melaporkan rekan separtainya, H.M Izzul Islam, yang divonis penjara karena terbukti menggunakan ijazah palsu. Namun, Izzul tetap akan dilantik menjadi anggota DPR mewakili NTB. Atas laporan itu, Bawaslu menyatakan bakal menyelidiki terlebih dahulu putusan PN Mataram. Selengkapnya simak video berita ini.(BOG)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
