Sukses

Simalakama Bisnis Petasan

Petasan bukan barang baru di Tanah Air. Membunyikan petasan bahkan telah menjadi tradisi di beberapa daerah di negeri ini. Tradisi membunyikan petasan pada acara-acara khusus, menyuburkan bisnis barang ledak ini. Sadar atau tidak petasan dapat membahayakan orang lain. Akhirnya tradisi petasan yang menuai keuntungan ekonomis itu menjadi simalakama bagi para pemainnya. Terlebih lagi dengan adanya benturan peraturan yang melarang petasan. Semuanya kini jadi tak mudah. Petasan benar-benar menjadi pisau bermata dua.

Liputan6.com, Jakarta: Tradisi menyalakan petasan sudah dimulai sejak abad ke-12 di Cina. Dalam perkembangannya, budaya ini sampai juga di Indonesia meramaikan hari-hari besar seperti pernikahan, kitanan, dan juga Ramadan. Namun, beberapa tahun terakhir, bunyi petasan jarang terdengar. Karena kini polisi gencar memburu bahan peledak berdaya rendah ini.

Razia terus dilancarkan. Berbekal Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang bahan peledak, polisi menyisir para pedagang petasan yang kerap diselipkan di antara dagangan kembang api. Di Serang, Banten, polisi merazia pedagang petasan hingga lebih dari sekali dalam sepekan. Dari operasi yang dilakukan polisi di beberapa kota, disita puluhan ribu petasan berbagai jenis.

Hukuman bagi pelanggar pun tidak main-main. Pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenai hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup. Namun ancaman hukuman ini tak ampuh menghentikan peredaran petasan. Para pemain di industri petasan seolah tak kehabisan akal mendistribusikan bahan peledak ini.

Salah satu daerah yang dikenal sebagai kawasan perajin petasan dan kembang api adalah Desa Lobener dan Lobener Lor, Indramayu, Jawa Barat. Sebagian besar warga desa ini akrab dengan material pembuat petasan, yang tak lain adalah bahan peledak. Tak sulit memang bagi perajin mendapat bahan baku seperti potassium chloride, bubuk belerang, dan brom. Padahal menurut aturan, tidak bisa sembarang orang bisa mendapatkan bahan-bahan berbahaya itu.

Tidak pula perlu tempat khusus untuk memproduksi petasan. Seluruh proses bisa dilakukan di teras, halaman, bahkan di dalam rumah. Membuat petasan pun semakin ramai menjelang Lebaran seperti sekarang. Momentum ini adalah kesempatan mengais rezeki lebih karena permintaan pasar meningkat.

Setiap perajin memiliki bagian masing-masing. Sebagian membuat selongsong petasan. Sementara yang lain meracik. Untuk menghindari kelembaban dan kerusakan, petasan langsung dikemas. Selanjutnya, petasan pun siap didistribusikan ke sejumlah kota besar, termasuk Jakarta.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Indramayu tidak memiliki perangkat atau aturan tegas yang melarang produksi petasan. Pemkab Indramayu rupanya cukup puas dengan mengeluarkan izin untuk pembuatan kembang api. Tak heran, produksi petasan di Desa Lobener dan Lobener Lor dilakukan terbuka, bahkan cenderung blak-blakan.

Padahal, tradisi membakar petasan tak jarang berujung celaka. Tak cuma itu, jalur distribusi petasan ke pasar-pasar tradisional juga kerap mengakibatkan kejadian yang tak diharapkan. Seperti yang terjadi bulan lalu di Pasar Parung, Bogor, Jabar. Api melalap puluhan kios yang disebabkan meledaknya petasan siap jual lantaran cuaca panas [baca: Petasan Meledak, Puluhan Kios Terbakar].

Sementara godaan untuk terus memproduksi petasan sulit ditolak. Ketika bertani tidak lagi bisa memenuhi kebutuhan hidup, penghasilan dari petasan inilah yang mengisi kekurangan kebutuhan sehari-hari.

Bukan hanya faktor pendapatan pula yang menggiurkan. Aktivitas ini adalah usaha turun temurun dan telah mendarah daging di kalangan warga Indramayu. Tercatat sekitar 5.000 kepala keluarga yang tersebar di tujuh kecamatan Kabupaten Indramayu hidup sebagai perajin petasan dan kembang api.

Para perajin mengaku rela saja, ketika pemerintah menegakkan aturan melarang pembuatan petasan. Namun, mereka mengharapkan pemerintah menyiapkan kebijakan yang memberikan solusi terbaik untuk mengganti pendapatan yang bakal hilang.(ZAQ/VIN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini