Dua Direksi Waskita Dicopot
Yeni Mardiana29/08/2009 00:19
Liputan6.com, Jakarta: Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menonaktifkan tiga direksi PT Waskita Karya terkait kasus kelebihan pencatatan pada laporan keuangan 2004-2008. "Penonaktifan sudah dilakukan sejak minggu lalu," kata Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, Jumat (28/8), seperti diberitakan ANTARA.
Pejabat yang dinonaktifkan, yaitu Bambang Marsono dan Triatman. Keduanya direktur di Waskita dan Kiming Marsono. "Kiming Marsono saat ini menjabat Dirut pada PT Nindya Karya," ujar dia.
Kasus kelebihan pencatatan laba bersih sebesar Rp 500 miliar diketahui saat dilakukan audit laporan keuangan menyeluruh seiring pergantian direksi pada 2008. Direksi merekayasa keuangan sejak tahun buku 2004-2008 dengan memasukkan proyeksi pendapatan proyek multi tahun ke depan sebagai pendapatan tahun tertentu.
Menurut Said, adanya rekasaya keuangan terendus ketika perusahaan mengkaji rencana penawaran saham perdana kepada publik (IPO). "Ini merupakan tindakan kriminal yang harus diselesaikan di pengadilan guna mendapat sanksi hukum," tegas Said.
Terkait hal itu, ujar Said, Menneg BUMN Sofyan Djalil selaku kuasa pemegang saham Waskita sudah meminta pihak berwenang untuk mencabut izin kantor akuntan publik Waskita tersebut. "Pak Menteri sudah mengirim surat ke Menkeu supaya Bapepam memberikan sanksi kepada auditor yang terlibat kasus itu," kata Said.(YNI/ANS)
Pejabat yang dinonaktifkan, yaitu Bambang Marsono dan Triatman. Keduanya direktur di Waskita dan Kiming Marsono. "Kiming Marsono saat ini menjabat Dirut pada PT Nindya Karya," ujar dia.
Kasus kelebihan pencatatan laba bersih sebesar Rp 500 miliar diketahui saat dilakukan audit laporan keuangan menyeluruh seiring pergantian direksi pada 2008. Direksi merekayasa keuangan sejak tahun buku 2004-2008 dengan memasukkan proyeksi pendapatan proyek multi tahun ke depan sebagai pendapatan tahun tertentu.
Menurut Said, adanya rekasaya keuangan terendus ketika perusahaan mengkaji rencana penawaran saham perdana kepada publik (IPO). "Ini merupakan tindakan kriminal yang harus diselesaikan di pengadilan guna mendapat sanksi hukum," tegas Said.
Terkait hal itu, ujar Said, Menneg BUMN Sofyan Djalil selaku kuasa pemegang saham Waskita sudah meminta pihak berwenang untuk mencabut izin kantor akuntan publik Waskita tersebut. "Pak Menteri sudah mengirim surat ke Menkeu supaya Bapepam memberikan sanksi kepada auditor yang terlibat kasus itu," kata Said.(YNI/ANS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
